Cyberinvestigasi.com, 06 Juli 2021, Pandeglang – Kasus penganiayaan anak dibawah umur warga asal Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang berinisial R yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Pasirpanjang Kecamatan Picung berinisial (WY) bersama 4 tersangka lainnya, kini perkaranya tengah dalam proses penyidikan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.
Ditemui di ruang kerjanya, penyidik Unit PPA Polres Pandeglang, Bripka Ilham Hidayatullah kepada awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Selasa (06/07/2021) sekira Pukul 14.00 WIB, membenarkan, bahwa perkara tersebut masuk tahap satu penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Soal perkara penganiayaan anak dibawah umur oleh 4 orang tersangka memang sudah masuk tahap satu penyidikan, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita limpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujar Ilham
Ilham juga mengaku, dalam proses pemeriksaan perkara tersebut sebenarnya pihaknya sudah berupaya memberlakukan sistem penegakan hukum Restorasi Justice (RJ). Namun diabaikan para pelaku atau tersangka, bahkan pelaku juga dinilai tidak kooperatif saat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Owh ya, perkara antara 4 tersangka pelaku dan Oknum Kepala Desa, WY mungkin berbeda, karena peristiwanya berbeda lokasi artinya, ke 4 pelaku menganiaya korban secara bersama- sama, sedangkan oknum Kades melakukan penganiayaan kepada korban itu dilakukan sendiri dan di lokasi yang berbeda,” jelasnya seraya menambahkan, pada dasarnya perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai supremasi hukum yang berlaku.
Sementara Kuasa Hukum Korban, Dedih Rohendi SH saat di konfirmasi awak media di kantornya di Perumahan Griya Sodong Indah Kecamatan Saketi mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kasus yang diduga melibatkan oknum Kades (WY) akan tetap kami pantau perkembangan hukumnya,” ucapnya
Karena kata Dedi, kasus itu merupakan delik biasa bukan delik aduan. Tidak ada dasarnya penyidik untuk menghentikan proses hukumnya. Meskipun dari informasi yang berkembang sudah ada musyawarah antara korban dan pelaku.
Tetapi lanjut pengacara humoris ini mengatakan, kalau musyawarah tersebut tidak serta merta dapat menghentikan proses hukumnya.
“Bisa saja hasil musyawarah itu untuk meringankan hukuman pelaku dan itu pun bagaimana keputusan Majelis Hakim dalam persidangan,” beber Dedi
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh orang tua korban, didampingi kuasa hukumnya itu pada 08 Februari 2021.
“Benar kasus itu kami laporkan pada tanggal 08 Februari lalu, yang kami laporkan para pelakunya itu adalah EG, SH, SHD, RD dan WY yang tak lain Oknum Kepala Desa Pasirpanjang Kecamatan Picung,” ungkapnya.
Dedi juga berharap pihak penyidik kepolisian maupun kejaksaan segera mempercepat proses hukum kepada para tersangka untuk dapat diadili seadil – adilnya dan menerima sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya yang telah tega menganiaya anak dibawah umur.
“Apalagi itu oknum kades, bukannya melerai perbuatan 4 orang pelaku malah dia ikut – ikutan melakukan penganiyaan. Jika merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), ke empat pelaku patut diduga melanggar pasal 80 UU Perlindungan anak dan junto pasal 170. Sedangkan Oknum Kades WY diduga melanggar Pasal 80 UU Perlindungan anak dan junto pasal 351,” pungkas Dedi.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(Dede)