Cyberinvestigasi.com, Jumat 10 September 2021, Prabumulih – Setiap tahun selalu dilakukan lelang atas asset Kelurahan Payuputat yang mana asset tersebut berupa Danau.
Dari tertanggal 15 Desember 2020 lalu telah dilakukan Lelang Lebak Lebung atas Asset tersebut, yang dilakukan di Kantor Kelurahan Payuputat, dan telah dimenangkan oleh Gio Piah untuk Danau Sungai Keroh dengan Nilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan bukti Pembayaran tanggal 15 Desember 2020 Nomor Transaksi : 02/PPL.TH.2021/1005/XII/2020 yang diterima oleh Paku Ajam, selaku Ketua Lelang Lebak Lebung tahun 2020, dan yang menerima uang Asharudin, selaku Bendahara, serta dengan telah mengetahui Lurah Payuputat Firmansyah Tri Jaya, SP., M. SI.,
Asset Danau yang lain yaitu Danau Manggal, yang dimenangkan oleh Laspri Antoni dengan Nominal Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan Kwitansi Pembayaran Payuputat, 15 Desember 2020, Nomor Transaksi : 01/PPL.TH.2021/1005/XII/2020 yang ditanda tangani Ketua Lelang saudara Paku Ajam, yang menerima Uang Bendahara Asharudin, Mengetahui Lurah Payuputat saudara Firmansyah Tri Jaya, SP., M. Si.
Kemudian secara sepihak surat pernyataan tersebut dibatalkan oleh Lurah Firmansyah Tri Jaya, SP., M. Si., dengan Keputusan yang Berbunyi :
1. Bahwa Surat Pernyataan Ketua Panitia Lelang tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 di batalkan atau tidak berlaku lagi sejak keputusan ini di buat.
2. Sebagai Penganti Surat Pernyataan Panitia Lelang Lebak Lebung tahun 2021 tersebut, maka akan di ganti dengan Surat Baru yang dibuat oleh Ketua Panitia Lebak Lebung berdasarkan kesepakatan seluruh Panitia, Masyarakat, dan di ketahui Lurah Payupuatat.
3. Apabila ada Kegiatan Perusahaan PT. BGP-Siesmik dan Perusahaan lain yang mengakibatkan kerugian Pihak Lebak Lebung Kelurahan Payuputat, maka Ganti Rugi yang di akibatkan perusahaan tersebut sepenunya untuk Pembangunan di Kelurahan Payuputat dengan berdasarkan kesepakatan antara pihak panitia, Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan Payuputat.
Saksi-Saksi Perwakilan dan di tanda tangani oleh: Syarkowi RW 01, Azhari RT 003 RW 001, Rahmad (Bhabinsah) Kelurahan Payuputat, Rizal (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Payuputat, Paku Ajam (Ketua Panitia Lelang Lebak Lebung tahun 2021), Asharudin (Bendahara Panitia Lelang Lebak Lebung Tahun 2021), Ishak (Pengemin Lelang Lebak Lebun Tahun 2021). Mengetahui Lurah Payuputat Firmansyah Tri Jaya, SP., M. Si., Mengetahui Camat Prabumulih Barat Edi Suanto, SH., M. Si., GARIS BAWAHI Yang tidak di Undang Panitia Ketua Lelang Saudara Paku Ajam, Pemenang Lelang Saudara Laspri Antoni dan Gio Piah sedangkan yang di Undang Pemenang Lelang Lebak Subih saudara Ishak.
Dalam hal ini sangat Ironis yang mana Asset Desa Danau Manggal dan Sungai Keroh telah di beli melalui Lelang Lebak Lebung dana tersebut masuk ke Kas Kelurahan Payuputat, dan untuk pembangunan Kelurahan Payuputat. Pemenang Lelang yang sangat mengharapkan penghidupan yang layak dari Penghasilan Sungai Keroh dan Danau Manggal, dengan harus berimbas kerugian karena adanya Seismik, sangat Bijak Sekali yang telah memenangkan Lelang selama Kontrak 1 tahun harus mengalami Kerugian, sedangkan Ganti Rugi di ambil oleh Kelurahan, Lalu siapa yang akan ganti Rugi Pemenang lelang atas Sungai Keroh dan Danau Manggal?,
Hasil keputusan tersebut Lurah Payuputat Payuputat Firmansyah Tri Jaya, SP., M. Si., mengajukan Surat Perihal : Pembayaran Konfensasi PT. BP Indonesia Kepada Kelurahan Payuputat Tahun 2021 yang dikirim tanggal 30 Juni 2021 kepada Yth. Bapak Manager PT. BGP. Indonesia di Prabumulih yang di terima Humas BGP tanggal 05 Juli 2021 oleh A. Simatupang. Untuk Pengurusan Klaim Ganti Rugi Pemerintah tidak mengetahuinya, ketika mau Pencairan Pemerintah Merampasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.S.)