Oknum Pungli Pada Pegawai Bea Cukai Rp1,7 M di Soetta Dipecat

banner 468x60

Cyberinvrstigasi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatakan bahwa pihaknya sudah memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), terhitung dari semenjak Mei 2021 lalu.

“Telah diketahui DJBC dan Irjen Kemenkeu, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, yang mana hal tersebut sudah dilakukan oknum sejak Mei 2021, dengan pencopotan jabatan, ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers, pada Jumat, (28/1/2022).

Sumber informasi: dilansir dari CNN Indonesia

“Tak hanya itu, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut.

Sementara, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
DJBC baru saja menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan.

“Lalu juga Kemenkeu sudah menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan,” kata Nirwala.

Penyerahan bukti itu, sambung Nirwala, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.

“Sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan tapi serah terima barang bukti,” terang Nirwala.

Selanjutnya, Ia, juga menambahkan bahwa kolaborasi ini sesuai dengan komitmen DJBC untuk menjunjung tinggi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
DJBC juga akan konsisten dan tegas dalam melakukan pengawasan.

Seperti sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.
Yang mana kasus itu telah dilakukan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai, Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun’, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.

PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta.
Pelaku ini kata Boyamin, merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial (“AB), dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial (“VI).

Dengan kemudian MAKI langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejati Banten pada Selasa, (8/1/2022).

“Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucap Boyamin dalam keterangannya.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber-Red
M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60