Cyberinvestigasi.com, Serang Kota – Kapolresta Serang Kota bersama Wakapolresta, Pejabat Utama Polresta Serang Kota kunjungi langsung Pelayanan pihak Samsat Kota Serang, untuk memastikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Selasa, (15/04-2025).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, SH, SIK, MH, menuturkan bahwa sebagai pelayan masyarakat wajib berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Serang.
Kapolresta juga menambahkan, dalam regulasi perpanjangan pajak kendaraan secara gratis di Provinsi Banten adalah Wujud kepedulian dari Pimpinan Provinsi Banten, yang telah bekerjasama dengan Forkopimda terkait untuk berikan pelayanan tunggakan wajib pajak bagi yang memiliki tunggakan pajak untuk di bebas kan denda pajak kendaraannya.
Saat Kapolresta Serang Kota yang didampingi Pejabat Utama dan Ka UPTD Samsat Kota Serang Iswandi, juga mengecek alur perpanjangan yang dilakukan kepada masyarakat dan terus menghimbau agar masyarakat tetap bersabar sesuai dengan nomor antrian, karena pelayanan program gratis bebas denda pajak kendaraan ini waktunya sangat panjang sampai bulan 30 Juni 2025.
Kapolresta Serang Kota juga menghimbau agar Masyarakat wajib pajak bisa selalu membaca dan mencari informasi terkait peraturan dan tata tertib yang selalu di informasikan oleh petugas yang berada di loket Samsat Kota Serang.
Demi kenyamanan masyarakat atau wajib pajak, UPTD Samsat Kota Serang bersama Polresta Serang Kota juga mendirikan tenda agar dapat memberikan kenyamanan seperti terhindar dari panas matahari dan bisa untuk berteduh dari hujan saat mengantri guna melakukan pembayaran pajaknya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria SH, SIK, MH, Wakapolresta AKBP Winarno SH, SIK, Kasat Lantas AKP Tiwi Afrina SIK, MH, Kasi Propam AKP H Jumat, Kasi Humas Ipda Raden Kanit Regident Ipda Herry, KA UPTD Samsat Kota Serang, Iswandi dan Personil Polresta Serang Kota.
Cyber_Red
Mpap Suprapto











