Cyberinvestigasi.com, 03 November 2021, Pandeglang – Salah satu pelaksana kegiatan yang mana selaku kontraktor dengan nomor kontrak 451/Ma.28.01.03.01/KS.01.0/08/2021. Sumber Anggaran Kementrian Agama, disinyalir abaikan Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Sekolah yang pelaksanaan nya dibangun di wilayah Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang tepatnya di Kp. Ciekek.
Marak nya para pihak rekanan Kontraktor yang tidak mengindahkan aturan sesuai kesepakatan perjanjian kontrak atau tidak sesuai dengan SOP, patut diduga hanya untuk meraup keuntungan yg lebih besar, seperti yang terjadi pada Pembangunan Gedung Sekolah MAN 1 Pandeglang, Kecamatan Majasari kabupaten Pandeglang Banten.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, tampak para pekerja yang berada di lokasi proyek pembangunan Gedung Sekolah tersebut, tidak memakai perlengkapan APD dan APK yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi.
Pada Jum’at lalu, (03/12/21).
Kami sampai saat ini belum pernah diberi perlengkapan K3 oleh pihak pelaksana, padahal kami sangat butuh apalagi dalam kondisi hujan seperti ini sangat mengancam keselamatan kami. “ungkap salah satu pegawai yang minta namanya dirahasiakan kepada awak media.
Namun mirisnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak CV. (Kontraktor) atau pelaksana, semua itu juga terkesan tidak pernah mendapat teguran dari konsultan pengawas, atau mungkin pihak pengawas terkesan diam sehingga pihak pelaksana melakukan pekerjaan tanpa mengindahkan aturan sesuai ketentuan kontrak kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Kamil selaku penggiat sosial sekaligus aktifis di Kabupaten Pandeglang menuturkan, “bahwa pihak CV. (Pelaksana) terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah tersebut, patut diduga telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). ” tandas Ilham
Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja.
Jadi bagi para pelaksana sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan apabila ada kecelakaan kerja terhadap karyawan yg tidak dilengkapi dengan K3, karena sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi bagi yang melanggar.
Dalam hal ini lanjut Ilham, seharusnya pihak konsultan pengawas harus menegur pelaksana agar supaya para pekerja harus dilengkapi dengan K3, sesuai perjanjian adendum kontrak yang sudah disepakati bersama, sehingga para pekerja menjalankan tugas nya lebih aman dan bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, dan untuk pihak konsultan pengawas dalam hal ini terkesan tidak intens melakukan timesheet (kunjungan pengawasan).”pungkas Ilham
Sementara pihak konsultan pengawas dan pelaksana CV. Putra Utama Jaya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan internet berbasis aplikasi whatsapp sampai saat ini belum ada jawaban, sampai berita ini ditayangkan.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Dede Supriyadi