Pelaksanaan Projek Banten Islamic dan Pembangunan Jalan Banten Lama Tonjong 2022 Menuai Pertanyaan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Kawasan Kesultanan Banten lama yang tepatnya berada di wilayah Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen Kota Serang, adalah merupakan titik wilayah sebagai lokasi yang menjadi prioritas pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Hal tersebut juga telah terpantau dan terhimpun, serta dengan berdasarkan informasi yang sudah berkembang.

“Jelas dan benar, sebab sudah terhitung dari tahun ke-tahun bahwa pembangunan pembangunan dengan anggaran ratusan miliyar telah dibangun di titik kawasan banten lama Kelurahan Banten.
Seperti yang juga telah tercatat di pembangunan tahun sebelumnya”,

Selain dari itu seperti pada pelaksanaan di tahun 2022 kali ini, tepatnya kegiata yang dibiayai APBD jugs merupakan anggaran kegiatan yang saat ini dalam tahap pengerjaan, telah terdapat dua titik lokasi sekaligus.

Telah dilaksanakan pembangunan mega projek di wilayah Kasemen Banten lama yang seperti salah satunya adalah Pembangunan Jalan Banten Lama, dengan nilai anggaran mencapai 51. 858,638,000,00, APBD. T.A. 2022 Oleh PUPR.

Selanjutnya juga ditempat terpisah, telah dilaksanakan sebuah Pembangunan Banten Islamic Center dengan anggaran sebesar 75. 555,682,714,31 oleh Dinas Perkim Prov. Banten.


Jelas disini pemerintah daerah melalui Pemprov sedang menggenjot pembangunan untuk wilaya Kawasan Banten Lama, yang berada di sekitar Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang-Banten.

Namun disatu sisi, seiring berjalannya kegiatan bahwa, berdasarkan investigasi dan sebuah keterangan yang terhimpun awak media di lapangan”,

Dengan adanya projek tersebut dan seiring berjalan nya pelaksanaan, pada kegiatan projek tersebut diduga sudah melakukan ketentuan dan terkesan di sebuah kegiatan projek sudah banyak campur tangan tentang keterlibatan Oknum, yang sehingga awak media sulit untuk melaksanakan giat profesi sebagaimana pungsi dan tupoksi di lapangan.

“Padahal kami sudah jelaskan bahwa kami dari sebuah profesi dan kewartawanan, dan kami hanya menjalankan tugas kami sebagaimana layaknya untuk melihat, menghimpun setiap kegiatan guna sebuah pemberitaan, dan jelas itu sudah tertuang pada UU Pers no.40 tahun 1999, namun awak media tetap saja tidak diperbolehkan untuk masuk di area jegiatan projek, dan lebih tidak dipahami lagi ketika petugas jaga menyarankan untuk koordinadi terlebih dahulu dengan kehumasan ataupun koordinator orojek”.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Maka sudah jelas, bahwa ketentuan UU Pers sebagai dasar hukum kerja profesi di kewartawanan, serta adanya ketentuan undang undang yang sudah diberlakukan.

Seperti halnya juga telah disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Kasemen, yang sekaligus juga merupakan pemerhati sosial membenarkan.

“Kami ini warga negara indonesia, masyarakat khususnya berhak juga melakukan pengawasan sesuai ketentuan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara”,
Namun faktanya, kami sulit untuk melakukan hak kami dalam mencari dan mendapatkan informasi, tutur Popy. Y, melalui penyampaian nya.

Padahal sudah jelas, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”,

“Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, tapi yang saya alami di wajtu itu sangat berbeda secara mekanis maupun SOP yang sebenarnya diterapkan oleh pelaksana Projek, oungkas Popy. Y selaku Dirut LSM OMBAK (organisasi masyarakat berantas korupsi).

Namun sangat di sayangkan, dan sehingga berita ini di terbitkan bahwa sampai saat ini, kami belum bisa bertemu dengan bidang yang ditunjuk selaku kehumasan projek, untuk melakukan konfirmasi terkait beberapa mekanisme kegiatan yang diduga adanya sarat pelanggaran atau tidak sesuai SOP.

*Puskominfo Indonesia
Cyber_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60