Cyberinvestigasi.com, Lebak Banten – Satu kegiatan sosialisasi dalm pencegahan perkawinan anak adalah merupakan rangkaian salah satu wacana dan konsep kerja menuju Desa ramah perempuan, dan sekaligus peduli anak, yang telah digelar dan dilaksanakan diaula Kantor Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak-Banten.
Acara tersebut juga telah dihadiri langsung ooleh Camat Kecamatan Kalanganyar, Pendamping Desa (PD) Kecamatan, Kepala Desa, Kader PKK dan Posyandu.
Rabu, (13-12-2023)
Selamjutnya seperti pada kesempatan berlangsung nya acara, Kepala Desa Aweh Hatobi, telah memberikan sambutannya dan sekaligus mengatakan bahwa menurutnya Perkawinan Anak harus dihentikan dengan melihat ketentuan batas usia.
“Semoga dalam sosialisasi kali ini kita semua selaku warga masyarakat Desa Aweh untuk bisa mendukung terjadinya anak, dan hal ini harus disosialisasikan bersana secara intensif dan masif, ucapnya.
Lalu kemudian dikesempatan terpisah Camat Kalanganyar Bayu Hadiyana Trenggono, S.IP., M.Si, turut menyampaikan terkait sosialisasi Pencegahan atas terjadinya Perkawinan Anak.
“Rangkaian acara ini saya selaku Camat Kalanganyar memberikan apresiasi baik terhadap Pemdes Aweh, sebab apa yang disisialisasikan ini sudah sesuai ketentuan aturan yang ada di negara kita, yang di atur oleh Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, papar Bayu Hadiyana, selaku Camat Kalanganyar seraya menambahkan.
Sebab hal tersebut sudah di sahkan pada tahun 2019, yang mana dlam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun, tegas Bayu.
Diterangkan Bayu perkawinan anak harus di jaga karena secara psikologis, anak- anak yang menikah diusia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul.
(Lima) Arahan Presiden RI yang salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak, hal ini adalah tanggung jawab kita bersama, Pilar penyelenggaraan perlindungan Anak sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 Negara Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kalanganyar sekaligus sebagai fasilitator daerah (fasda) DRPPA kabupaten Lebak, Adinda Putri, dirinya juga menambahkan tujuan dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), ini adalah untuk menuju Kabupaten Layak anak yang di dalamnya melakukan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, penurunan pekerja anak, kewirausahaan berspektif gender, dan pengasuhan anak dalam keluarga.
*Puskominfo Indonesia*
Yudi Swakalodra
Cyber _Red