Cyberinvestigasi.com, 09 Agustus 2021 – Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
Seperti dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, yang menyampaikan bahwa insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021, menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Neilmaldrin melalui siaran pers kemarin, 08 Agustus 2021.
Neilmaldrin, dirinya juga menyampaikan bahwa ketentuan ini untuk mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Dia menjelaskan, untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.
Adapun, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan insentif. Pertama, harga jual rumah tapak atau hunian rumah susun maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah dast pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Ketiga, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Artikel dilsndir dari: Bisnis.com Senin, (09-08-2021).
Kemudian, besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah.
Besaran insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian, rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Sementara insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Pemberian insentif ini adalah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, papar Neilmaldrin.
Pasalnya, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)