Pemilik Warung Jalan Bantenlama-Tonjong Minta Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemilik Warung Jalan Bantenlama-Tonjong Minta Kebijakan Pemerintah Daerah
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Rencana Peemerintah Daerah (PEMDA) melalui DPUPR Provinsi Banten terkait pembongkaran warung di sekitar Jl. Raya Banten Lama-Tonjong di keluhkan warga selaku pemilik. Kini mereka terlihat panik dan rasakan kecemasan.

Mendirikan warung di pinggir jalan sebaiknya dilakukan dengan izin yang sah, karena dihawatirkan tidak memperhatikan kebersihan dan menyebabkan terjadinya tumpukan sampah di sekitar area.
Kamis (1-5-2025)

Selain itu juga, beberapa larangan warung yang tidak boleh didirikan, dimana bangunan tersebut jika menutupi trotoar dan juga mengganggu arus lalu lintas yang mengakibatkan para pejalan kaki kesulitan berjalan.

Dalam hal ini diketahui bersama, berdasarkan keterangan pemilik warung yang berlokasi di sepanjang Jl. Banten Lama-Tonjong sudah menerima surat himbauan dari pihak DPUPR, guna akan dilakukan pembongkaran oleh pihak Pol-PP.

Warga memohon terhadap Pemerintah Daerah yang dalam hal tersebut adalah Gubernur Banten beserta seluruh OPD terkait agar adanya pertimbangan juga kebijakan yang diberikan sebelum ada keputusan membongkar.

Seperti saat dijumpai awak media, dalam sebuah perbincangan nya terdengar jelas keluh kesah mendalam yang mereka sampaikan. Saat dikonfirmasi dirinya membenarkan dan mengisahkan bentuk harapan atau permohonannya yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui OPD, juga instansi terkait.

“Semoga ada solusi yang lebih manusiawi dari pemerintah daerah, bijaksana, juga lebih memikirkan nasib warga masyarakat nya, jelas Jamrong, dari salah pemilik warung”,

Kemudian masih dikatakannya, Jamrong, dirinya juga meminta bahwa pemerintah daerah harus lebih peduli akan nasib dan keadaan warga. Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur juga Walikota bahwasanya warung kami disini bukan semata untuk memperkaya diri melainkan untuk alakadar mencari sesuap nasi guna menyambung hidup keluarga, tegasnya.

BACA JUGA :  Perhimpunan Pemuda Cisadane Menggelar Dapur Pemuda Kota Tanggerang

Dikesempatan yang sama, Muhdadi dan juga Budiman, mengakui bahwa benar warung yang mereka dirikan tanpa adanya izin dari pihak manapun, karna mereka tidak paham dengan mekanisme atau aturan yang semestinya dilakukan.

“Secara pengakuan memang benar kami salah dan sudah melanggar, namun pada prinsipnya kami hanya minta dan mohon kepada pemerintah daerah untuk bisa memberikan kesempatan kami untuk mengais rijki dengan berdagang disini demi memenuhi tuntutan kebutuhan keluarga kami, jelas Muhdadi.

Selanjutnya dikatakan juga oleh Budiman, yang juga meminta adanya kebijakan dari pihak terkait agar lebih mengedepankan asas dasar kemanusiaan agar lebih adil dan mengedepankan aspek sosial bagi rakyatnya.

“Setidaknya warung yang kami tempati tidak permanen dan juga tidak berdiri diatas trotoar atau bahu jalan, sehingga tidak mengganggu para pejalan kaki dan juga arus lalulintas. Warung berdiri diluar bibir trotoar diatas parit, ucapnya.

“Jadi Kami memohon kebijakan pemerintah agar kami tetap bisa bertahan hidup, kami hanya memanfaatkan tanah negara untuk mendirikan warung ini karenakami belum memiliki usaha dan pekerjaanlain, dan ketika nanti akan ada pembangunan yang akan dikerjakan oleh pemerintah, maka kami siap untuk dibongkar tanpa ada tuntutan apapun”, tutup Budiman, diakhir penyampaiannya kepada Media.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60