Cyberinvestigasi.com, Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke-Mahkamah Agung (MA), soal Situ Kayu Antap.
Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.
“Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR juga BPKAD,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, pada Minggu kemarin, (1-10-2023).
Diketahui, dalam kedua putusan di atas menyatakan bahwa Situ Kayu Antap yang berlokasi di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan bukan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Padahal, pada tahun 2007 situ seluas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031, situ tersebut masuk sebagai kawasan resapan dan konservasi air.
Senin, (2-10-2023).
Namun dalam hal ini Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus HGB nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT. Hanna Kreasi Persada (HKP) dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
Diketahui selanjutnya saat ini situ tersebut sudah menjadi daratan lantaran diurug oleh pengembang perumahan.
“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” ujar Rina.
Rina, dirinya kembali menjelaskan bahwasanya pihaknya juga sudah mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan diatas.
Kata dia, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi, berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.
Namun saat ditanya terkait temuan baru di Situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten.
“Silahkan untuk datang dan pertanyakan ke Biro hukum ya”, tandasnya diakhir penjelasan.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red