Cyberinvedtigasi.com, 1 September 2021, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap yang akan di mulai pada hari ini Rabu 1Agustus 2021.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, yang telah diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta.
Seperti disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada selasa kemarin, (31-08-2021).
“Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sebab penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, paparnya”,
Selanjutnya Sambodo, dirinya juga kembali menjelaskan bahwa penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.
“Bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi”,
Jjadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya,” tuturnya.
Masih sama seperti sebelumnya, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Lebih lanjut, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan media atau wartawan.
“Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan, jadi media silakan melintas sesuai dengan tanggal kendaraan dinasnya,” tutupnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.S)