Cyberinvestigasi.com, Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat DPP, Lembaga Swadaya Masyarakat
Komite Masyarakat Peduli Indonesia, (LSM KOMPI), lewat keterangan resminya dalam pres releas pada Senin 06/06/2022, mengatakan,
“Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi TPST Bantargebang Kota Bekasi Tahun
Anggaran 2020 Diduga Kuat Telah Terjadi Suatu Tindak Pidana”, ucapnya.
Dalam hal tersebut telah disampaikan Ergat Bustomi, yang mana dirinya membeberkan bahwa DPP LSM KOMPI yang telah menyoroti terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana
Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya yang
dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk kegiatan Belanja Bantuan Sosial Lembaga
Non Pemerintahan dan Individu, dan/atau Keluarga, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan
dalam Keputusan WalI Kota Bekasi Nomor: 460/Kep.92-Dinas LH/II/2020 tentang Penerima
Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu dan/atau Keluarga, Jo Keputusan
Wali Kota Bekasi Nomor: 460/Kep.163-DinasLH/III/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu dan/atau Keluarga yang Dikelola
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada APBD Tahun Anggaran 2020.
“Serta
Pertanggungjawaban Keuangannya,
Berdasarkan konstruksi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Barat, sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor:
13A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 terdapat 10 (sepuluh) poin “temuan” BPK RI terkait Pemberian
Bantuan Sosial kepada 1.391 orang penerima dari total 18.853 orang penerima penduduk, yang diantaranya bagi warga Kelurahan Ceketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu Kecamatan
Bantargebang, yang ditetapkan sebagai penerima dana kompensasi TPST Bantargebang Kota
Bekasi pada tahun anggaran 2020 yang diduga kuat telah terjadi suatu Tindak Pidana, tandasnya.
Ergat menjekaskan, Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
sebagaimana tersebut, mekanisme penetapan kepala keluarga yang berhak mendapatkan
Bantuan Sosial diawali dengan proses pendataan dan verifikasi data berdasarkan persyaratan,
yang dilakukan oleh RT, RW, LPM Kelurahan, dan Lurah untuk selanjutnya disampaikan
kepada Camat, dan selanjutnya Camat melakukan rekapitulasi hasil akhir pendataan dari
Kelurahan penerima dana kompensasi sekaligus mengecek dan memeriksa kebenaran data
penerima yang disampaikan para Lurah.
Selanjutnya Camat membuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh para Lurah dan Camat untuk selanjutnya disampaikan ke DLH Kota
Bekasi, terang Ketua Umum LSM Kompi.
Masih kata Ergat, Jika dilihat dari proses mekanisme pendataan dan verifikasi kepala keluarga penerima dana
kompensasi, yang dilaksanakan sebagaimana tersebut, Harusnya data yang disampaikan
merupakan data valid yang sesuai dengan NIK, Domisili, dan nama kepala keluarga yang
terdata merupakan orang – orang yang masih hidup dan/atau bukan orang yang telah
meninggal dunia.
“Karena proses penyaluran pemberian bantuan sosial dimaksud sebelum
ditransfer langsung ke rekening masing – masing penerima dana kompensasi, dilakukan
terlebih dahulu penandatanganan Kwitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana, Kata Ergat,
Lebih lanjut Ergat memaparkan, Kompensasi dengan masing – masing penerima dana kompensasi TPST Bantargebang
diberikan Bantuan Sosial sebesar Rp. 300.000 /per kepala keluarga setiap triwulan dalam
setiap 1 (satu) tahun anggaran.
“Selain proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Camat, dalam proses sebelum terbitnya SPP-LS
dan SP2D dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
DLH Kota Bekasi
memverifikasi ulang kebenaran data penerima dana kompensasi, dan mengajukan nota
pencairan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi
selaku Bendahara Umum Daerah dengan kelengkapan dokumen antaranya Nota pencairan
dari Kepala DLH Kota Bekasi, Keputusan Wali Kota Bekasi tentang daftar nominatif penerima
BLT, Surat Pernyataan kebenaran data dari Lurah dan dicatat oleh Camat, Data penerima BLT,
yang ditandatangani oleh Kepala DLH, dan Surat Pernyataan Kepala DLH (bermaterai).
Bahwasanya, sambung Ergat, selain adanya “temuan” atas 1.391 orang penerima dana kompensasi TPST
Bantargebang Kota tahun anggaran 2020 yang diduga kuat telah terjadi suatu Tindak Pidana.
Temuan lainnya yang tidak bisa dibuktikan secara jelas dan konkrit terkait jumlah penerima
dan nilai anggaran yang telah direalisasikan sesuai sebagaimana yang dijelaskan dalam LHP
BPK RI tersebut, antaranya terkait adanya perubahan nama penerima dana BLT yang tidak
ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi dan Terdapat dana BLT yang tidak dapat
ditransfer ke rekening penerima BLT, padahal dalam peraturan terkait Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Sosial berupa BLT dari dana kompensasi TPST Bantargebang diberikan
dengan persyaratan memiliki nomor rekening Bank BJB yang masik aktif. Namun, pada Juknis
tersebut tidak mengatur bahwa nama pada rekening harus sama dengan nama pada daftar
nama penerima BLT triwulan 1 s.d 4 tahun anggaran 2020.
“Selanjutnya pihak BJB
menginformasikan bahwa terdapat sembilan transaksi BLT dari dana kompensasi TPST
Bantargebang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 8.100.000,00 yang tidak dapat ditransfer ke
rekening penerima. Hal tersebut terjadi karena rekening penerima dana BLT telah ditutup.
Pihak Bank BJB juga menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 8.100.000,00 belum dikembalikan
ke kas daerah Kota Bekasi.
Merujuk dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Jawa Barat sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor:
13A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 juga terdapat Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Bekasi terkait
sebagaimana hal tersebut diatas, yang pada pokoknya menyatakan hal – hal sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk merevisi Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Lembaga Non Pemerintah dan individu dan/atau Keluarga yang mengatur terkait:
1) Prosedur Konfirmasi Data Penerima BLT dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil;
2) Prosedur Perubahan Data Penerima Dana BLT;
b. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendataan dan verifikasi data penerima BLT
bersama Lurah, RT, RW dan LPM; dan
c. Kepala BPKAD memberikan surat pemberitahuan kepada Bank BJB Cabang Kota Bekasi
untuk mematuhi perjanjian kerjasama khususnya terkait pengeluaran RKUD untuk
penyaluran BLT dan melaporkan hasil pengiriman dana BLT, tutup Pria berkaca mata Yang akrab di sapa Bung Ergat.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s