cyberinvestigasi.com, Rabu 06 April 202, Serang Kabupaten – Salah satu bangunan yang berlokasi di jalur Jalan lingkar selatan Kabupaten Serang.
Adakah rencana salah satu pembangunan milik perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan di Kampung Cigodag Kelurahan Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Disisi lain saat pelaksanaan pembangunan tersebut berjalan akhirnya mendapat protes dari sejumlah warga sekitar.
Motifnya”,
Protes dan penolakan yang dilakukan Sejumlah warga terhadap rencana pembangunan perusahaan perbengkelan tersebut, dikarenakan mereka selaku warga sekitar merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan, selama berjalannya pembangunan proyek tersebut”,
Bahkan satupun pihak RT dan warga sekitar sama sekali tidak mengetahui tentang akan didirikan nya pembangunan tersebut.
Ini bukti tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk bersilaturahmi apalagi meminta ijin kepada lingkungan, bahkan hal itu sama sekali tidak ditempuh oleh pihak perusahaan.
Selanjutnya dikatakan oleh Robani, selaku tokoh masyarakat yang dirinya menjelaskan.
“Justru yang menjadi kekawatiran, dengan didirikan nya perusahaan itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, akan mencemari, serta berdampak adanya kebisingan bila setelah perusahaan itu berjalan.
Sebab sosialisasi dan mediasi terhadap warga tidak ditempuh oleh pihak perusahaan, dan langkah mereka seolah-olah tidak menghargai Kami warga sekitar, jelasnya.
“Apalagi ketika ada ucapan yg dilontarkan oleh Bpk Sofian, yang merupakan utusan dari pihak perusahaan tersebut.
Menurut Sofian, dengan congkaknya mengatakan bahwa mereka pihak perusahaan tidak perlu meminta ijin terhadap warga sekitar.
“Aturan mana yg mengharuskan kami meminta ijin tersebut” ucap Robani, tokoh masyarakat sekitar yang menceritakan kepada cyberinvestigasi.com, dengan mengutif Kata kata yang dilontarkan oleh Sofian selaku perwakilan dari perusahaan.
“Memang ada keputusan dari Kemenperin. bahwa tidak perlu ada ijin untuk mendirikan perusahaan, (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, dan itu berlaku ditengah-tengah kawasan industri”, disinikan banyak pemukiman warga.
Itu ucapan nya, pungkas Robani.
Disisi lain, sempat pihak warga mengadukan permasalahan tersebut kepada Ormas PPPKRI SAT-BN Kota Cilegon, yang kebetulan lokasinya tidak jauh dari tempat itu.
Beberapa kali juga pihak ormas mencoba memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan warga sekitar, tetapi pihak perusahaan tetap tidak bergeming.
Diwaktu lainnya, saat ditemui disekertariatnya salah satu anggota ormas yang bernama Muhtadi, mengatakan memang perusahaan tersebut sulit untuk diajak musyawarah secara kekeluargaan, bahkan pihak mereka mencoba menonjolkan orang-orang mereka, bahkan juga mereka membawa kuasa hukumnya. Terakhir juga mereka mendatangkan Satuan Sat Pol PP kota Cilegon dengan membawa rekomendasi surat dari Dinas PUTR kota Cilegon No.620/365/BN untuk mentertibkan pedagang 2 yg menutupi lahan mereka untuk melandaikan trotoar sejauh 25 meter yg ada di depan perusahaan.
Sebab secara tupoksi, kami sebagai kontrol sosial masyarakat akan melakukan langkah mengajukan surat permohonan ijin apa saja yg sudah dikeluarkan oleh Dinas BMPTSP Kab Serang kepada PT. BCS tersebut, dan kita pun akan melakukan audensi dengan dinas PU kota Cilegon terkait dasar surat yg dikeluarkannya tersebut. Ungkapnya. Selasa 06 Maret 2021.
Alasan ketersingungan warga Rt.003 Rw.001 karena pada selama pembangunan projek tersebut kurang lebih satu bulan tidak ada warga yg mengetahui apalagi diikutsertakan.
“Kalau secara pribadi dan organisasi sebenarnya setuju rencana pembangunan perusahaan itu, karena tentu saja akan menyerap tenaga kerja lokal di tempat ini.
Akan tetapi saya pun kecewa atas ucapan utusan dari perusahaan tersebut, yang mana bahwa beralasan mereka membutuhkan tenaga kerja yg memiliki skill tertentu. Sedangkan kami melihat dari proses pembangunannya saja membutuhkan tenaga kasar (tukang) itupun tidak di ikutsertakan, apalagi nanti sudah berjalan”, apakah perusahaan menilai masyarakat Cigodag tidak ada yang memiliki skill perbengkelan.
“Maka untuk selanjutnya, dalam hal ini Kami dari Ormas PPPKRI SAT-BN Kota Cilegon, dengan mendampingi warga akan terus menyuarakan aspirasi ini, dan juga yang lebih terpenting, apapun adanya bahwa dalam hal proses pelaksanaan pembangunan ini harus betul betul mengikuti prosedur dan sebuah acuan dalam tata cara kerja secara administratif dan legal dalam pemberkasan.
Sebab apapun alasan nya, semestinya izin wilayah atau IW harus di tempuh.
Adapun berkaitan dengan PP.24 itu tentang OSS, bukan obserpasi lingkungan.
tutupnya”.
Cyber-Red
(M.s.)