Cyberinvestigasi.com, Kabupaten Serang – Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Singaraja Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, telah dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Bahkan warga masyarakat selaku KPM sudah turut merasa puas dengan komoditas sembako yang disalurkan agen dan supplier.
Para KPM juga sudah memastikan bahwa sembako yang diterimanya sudah cukup berkualitas dan memenuhi prinsip 6 T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi).
Seperti halnya telah diceritakan oleh salah satu warga KPM kepada cyberinvestigasi.com saat ditemui.
“Alhamdulillah, sembako BPNT yang saya terima kualitasnya bagus, tidak ada komoditas pangan yang busuk. Sebab kalaupun ada bahan pangan yang busuk, sama pihak agen juga sudah dibilangin untuk di retur (tukar), Dikatakan oleh “Satiah, salah satu KPM BPNT selaku warga Desa Singarajan.
Rabu, (19-1-2022).
Kemudian juga, Satiah, dirinya mengaku senang dengan agen dan supplier yang memberikan bantuan bahan pokok BPNT sesuai dengan kualitas.
“Semuanya memuaskan.
Saya sangat merasa terbantu dengan program BPNT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Selanjutnya dikesempatan terpisah, Ibu Iis, selaku pendamping TKSK kecamatan Pontang, saat ditemui dan dikonfirmasi. Dirinya sudah turut memastikan bahwa sembako BPNT yang disalurkan kepada warga KPM di Desa Singarajan sudah cukup sarat.
“Selama ini pihak agen dan supplier tidak pernah bermasalah memberikan sembako diluar standar kualitas, jelasnya.
“Saya menyaksikan sendiri di lapangan kok, jadi tidak ada masalah”, imbuhnya.
Selanjutnya masih dikatakan Iis, selaku pihak pendamping kecamatan Pontang juga menambahkan,
“Kalaupun ada banyak berita soal komoditi yang jelek, Saya menduga dan di mungkinkan itu faktor politik”,
Sebab, sebelumnya kami juga sudah jelaskan terhadap agen bahwa apabila ada komoditi yang kurang bagus harus bisa segera di retur, bebernya.
Sementara itu disisi lain dan pada kesempatan terpisah, telah dibenarkan oleh Suheri, selaku instansi terkait dari pihak dinasos Kabupaten Serang, telah turut menyayangkan, dengan adanya pemberitaan miring terkait penyaluran program sembako BPNT di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
Pihaknya berharap dan meminta kerjasamanya yang bsik kepada oknum wartawan yang sudah memberitakan pemberitaan miring.
Menurut dia, harusnya dalam hal informasi tersebut jangan memberikan keterangan dengan cara memberitakan secara sepihak, karena dinilai telah melanggar kode etik jurnalis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2.
“Jadi harapan kami selaku atas nama dinas terkait, sudah sangat sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan terkait penyaluran sembako BPNT di Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, yang mana disebut sebut tentang komoditas jelek.
“Sebab ini berdasarkan hasil kroscek kami yang sudah turun kelapangan dengan telah memastikan kebenaran nya, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tidak ada konflik apa apa dan tidak seperti yang telah diberitakan oleh oknum tersebut”. tutup Suheri, diakhir penjelasannya”.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Samsuni