Polres Serang Kota Telah Ungkap 2-dua Tersangka-pelaku Atas Kasus Pemerkosaan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Senin 9 Agustus 2021. Banten – Polres Serang kota telah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Serang kota.
Acara konferensi pers digelar di lingkungan Mapolres serang kota, yang dimana saat acara digelar dan dilaksanakan, telah turut hadir mendidampingi, yaitu Kasat Reskrim, Humas, serta beberapa anggota dari tim penyidik Polres Serang kota”,
Acara dilaksanakan dari jam 10-00 wib s/d selesai.
Senin, (09-08-2021).

Pemerkosaan yang dilakukan oleh berinisial W dan M, dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) pukul 01.30 WIB. Ke duanya ditangkap di tempat kerjanya yakni ruko yang ada di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Kecamatan Serang, diketahui pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama dari satu tersangka yakni W.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan W dan M yang dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) pukul 01.30 WIB.

Dalam hal acara ungkap kasus tersebut, bahwa dinyatakan pihak Polres Serang kota telah berhasil mengungkap laporan polisi yang diadukan oleh seorang perempuan sebagai salah satu korban yang diduga selaku korban pada pasal 285, yakni seseorang yang dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan telah melakukan upaya paksa, sebagai pidana pemerkosaan.

Kemudian dikesempatan tersebut, Polres Serang kota telah mengungkap dua orang pelaku berinisial W, (19) dan M, (20) yang mana bahwa kedua pelaku tersebut berprofesi selaku pekerja toko.

“TKP terjadi di wilayah sekitar kota Serang Banten, khususnya di sekitar Ciracas.
Dua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”,

Juga sebelumnya sudah saling mengenal dengan perempuan sebagai perempuan yang telah menjadi korban, dan sudah sekian lama terputus komunikasi, hingga dikesempatan waktu keduanya kembali bertemu.

“Bahkan di kesempatan lain, pelaku sebagai tersangka coba kembali saling menghubungi melalui layanan pesan Whatsap nya, dan akhirnya sepakat untuk bertemu sehingga langsung selaku terduga pelaku menjemput korban, dengan menggunakan satu unit mobil Ayla warna putih yang juga saat ini suda dinyatakan sebagai barang bukti oleh pihak Polisi.

Dari kronologis berikut, selanjutnya pihak korban dibawa ke suatu tempat di salah satu ruko, lalu yang bersangkutan selaku korban diajak minum.

Tak lamanya selang waktu, lantas dalam keadaan mabuk perempuan sebagai mana sebagai korban, langsung dilakukan perbuatan tersebut oleh dua terduga pelaku dengan cara bergantian.

Seperti halnya juga menurut laporan yang telah diterima dari korban, yang disampaikan pihak Polres Serang kota bersama Tim-Reskim Polres Serang kota, yang juga kembali menjelaskan.

“Salah satu teman dari pelaku kembali masuk dengan cara melakukan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh pelaku yang pertama melakukan perbuatannya.

Bahkan terlebih lagi, pelaku yang pertama telah melakukan perbuatan kejinya, justru dirinya juga turut memegangi tubuh korban bahkan juga mendampar, serta mencakar si-korban, yang kemudian perempuan tak berdaya.

Pada kesempatan itu juga, disatu kesempatan nya perempuan yang dinyatakan selaku korban kemudian berusaha melakukan perlawanan untuk sebuah penyelamatan diri”,
Hinga akhirnya perempuan selaku korban meronta berteriak sambil berhasil untuk lari keluar tempat dimana Ia di sekap.

“Disituasi itulah, saat terlihat adanya perempuan yang berlari dengan teriakan minta tolong”,

Akhirnya dengan dibantu security yang ada ditempat tersebut, perempuan tersebut diamankan, hingg sampai diarahkan untuk melakukan pengaduan kepihak polisi.

“Selanjutnya, dari tempat kejadian perkara TKP pihak Polres Serang kota juga telah mengamankan ada terdapat botol miras dengan merk (A.M), satu unit cctv yang juga membuktikan awal mula pelaku masuk tempat tersebut, juga bukti chat yang sebelumnya dilakukan kedua belah pihak antara korban dan pelaku”,
ada pisum, serta pakaian dan sepre yang digunakan saat melakukan perbuatannya oleh kedua pelaku yang kini sudah dinyatakan tersangka.

selebihnya dari pihak medis selaku Ahli pisum pihak rumah sakit, juga membenarkan bahwa bukti hasil visum tersebut telah ada perbuatan kekerasan yang dilakukan pada pihak korban.

_Puskominfo Indonesia_

Cyber-Red
(Babay M.)
Serang Kota

banner 300x250

Related posts

banner 468x60