Posisi Jabatan Kepala Dinas LH Kosong: Walikota Tangsel Secepatnya Akan Tunjuk PLT

Posisi Jabatan Kepala Dinas LH Kosong: Walikota Tangsel Secepatnya Akan Tunjuk PLT
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Tanggerang – Dengan telah ditetapkannya Wahyunoto, yang diketahui adalah merupakan tersangka oleh Kejati Banten, kini posisi Kepala Dinas LH Tanggerang Selatan kosong. Dalam hal tersebut menurut Benyamin, selaku Walikota Tangsel dirinya akan segera mencari pelaksana tugas umtuk menggantikan Wahyunoto, yang sebelumnya menjabat Kadis LH.

“Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” kata Benyamin kepada wartawan.

Saat ditanyakan kapan dirinya akan menunjuk Plt Kadis LH, Benyamin, Ia pun tidak bisa memastikan cepat, sebab semua ada tahapan dan proses administrasi yang mengaturnya, papar Benyamin.

“Yang intinya, setelah saya sudah menerima surat tembusan penetapan tersangka dari pihak Kejati,” sambungnya. Selasa (15-4-2025)

Untuk selanjutnya, dalam kesempatan terpisah Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan juga mengatakan bahwa PT EPP sendiri semula hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Sehingga tersangka Wahyunoto, meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujar Rangga.

Pada Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua, dan dilaksanakan oleh PT EPP, yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR).

Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin, sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah.

Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” tegasnya.

Lantas perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR yang tidak memiliki pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto, dibantu oleh Zeky Yamani, yang juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60