Cyberinvestigasi.com, 16 Juni 2022, Pandeglang – Proyek pengerjaan Kualitas Kawasan Rumah Kumuh yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang dalam pengerjaannya diduga abaikan managemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan diduga tidak sesuai Spesifikasi dan RAB.
Untuk diketahui proyek pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Syarif Spesialis Karya selaku kontraktor pelaksana dan PT. Fajar Konsultan selaku konsultan pengawas dengan nomor kontrak 600/SPK.15.2/BIDKAW/DPERKIM/2022. Sumber anggaran APBD Provinsi Banten T.A 2022, dengan nilai kontrak 16.203.330.000,_ ( Enam Belas Miliar Dua Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, tampak para pekerja yang berada di lokasi proyek tersebut, tidak memakai perlengkapan APD dan APK yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi. Pada Selasa (14/06/22).
Marak nya para pihak rekanan Kontraktor yang tidak mengindahkan aturan sesuai kesepakatan perjanjian kontrak atau tidak sesuai dengan SOP, patut diduga hanya untuk meraup keuntungan yg lebih besar, seperti yang terjadi pada pekerjaan Kualitas Permukiman Kumuh di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten
Namun mirisnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Syarif Spesialis Karya itu sepertinya tidak mendapat teguran dari konsultan pengawas, atau mungkin pihak pengawas terkesan diam sehingga pihak pelaksana melakukan pekerjaan tanpa mengindahkan aturan sesuai ketentuan kontrak kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Kamil selaku penggiat sosial sekaligus aktifis di Kabupaten Pandeglang menuturkan, “bahwa pihak Kontraktor Pelaksana terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, patut diduga telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). ” tandas Ilham
Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja. Jadi bagi para pelaksana sebagai pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan apabila ada kecelakaan kerja terhadap karyawan yg tidak dilengkapi dengan K3, karena sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi bagi yang melanggar.
Dalam hal ini lanjut Ilham, seharus nya pihak konsultan pengawas harus menegur pelaksana agar supaya para pekerja harus dilengkapi dengan K3, sesuai perjanjian adendum kontrak yang sudah disepakati bersama, sehingga para pekerja menjalankan tugas nya lebih aman dan bisa terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.” pungkas Ilham
Sementara pihak konsultan pengawas dalam hal tersebut terkesan tidak intens melakukan timesite (kunjungan pengawasan) dan pihak pelaksana PT. Syarif Spesialis Karya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan internet berbasis aplikasi whatsapp sampai saat ini belum ada jawaban, sampai berita ini ditayangkan.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Dede.s