Salah Satu Pabrik Terindikasi Tidak Berizin dan Diduga Berdiri di Lahan LP2B

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah merupakan Lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Secara jelas, bahwa lahan sangatlah diperlukan manusia sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan manusia.
Apalagi jika mengingat banyak nya jumlah manusia yang kian waktu selalu bertambah setiap tahunnya, sedangkan untuk luas lahan tersebut bersifat tetap, atau statis.

Pemanfaatan lahan yang tidak bijaksana membuat banyak lahan-lahan beralihfungsi secara tidak terkendali.
Seperti halnya lahan-lahan pertanian yang telah berubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, maupun industri dan lain-lain secara tidak terkendali.

Untuk menjaga lahan pertanian tersebut, maka pemerintah telah membuat regulasi yang bernama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan berdasarkan peraturan yang ada di tingkat pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (“UU PL2PB”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“PP 1/2011”).

Namun disisi lain kebijakan ini kini diduga sudah hanya menjadikan sebatas konsep yang akhirnya terlupakan oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Jum’at, (2-6-2023)

Selanjutnya, dan juga berdasarkan sebuah himpunan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, dan menurut hasil pantauan tim di lapangan, bahwa diketahui salah satu perusahaan pabrik yakni PT. IPB yang terletak tepat berada di sekitar wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Provinsi Banten, juga diduga keras tidak memiliki izin pendirian Pabrik dengan kurang lebih Dua (2) tahun lamanya sudah beroperasi, dan bahkan pabrik tersebut (PT. IPB) juga diduga telah berdiri di atas lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).

Selain itu juga, menurut keterangan yang didapat bahwa PT.IPB merupakan workshop atau pergudangan dimana untuk menempatkan jenis alat berat, ucap Siprandani,ST, atau yang kerap disapa dengan sebutan Ki Ragil selaku Ketua DPW Badak Banten (BB) Provinsi Banten.

“Hal ini telah diketahui saat beberapa instansi kewenangan pemerintah terkait yang telah tergabung diantaranya telah mendatangi lokasi pabrik tersebut”,

Dan yang lebih mirisnya lagi bahwa di perusahaan tersebut diketahui adanya beberapa Tenaga Kerja yang merupakan WNA tanpa memiliki dokumen legal atau bisa disebut TKA ilegal menunjukkan lemahnya sebuah pengawasan pihak imigrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, bahwasalnya beberapa pihak instansi terkait seperti Disperindag dan PTSP, juga pihak Imigrasi Provinsi Banten belum menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan, dan kami akan tempuh itu di pada minggu depan untuk mendatangi dinas dinas terkait, pungkas Siprandani,ST, atau Ki Ragil, selaku Ketua DPW-BB Provinsi Banten diakhir penyampaian kepada cyberinvestigasi.com, melalui telepon selulernya dengan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap Suprapto
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60