Cyberinvestigasi.com, 2 September 2021, Pandeglang – Rumah adalah hunian yang merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan peran sosial bagi anggota keluarga.
Sebagai Warga Negara Indonesia, Fakir miskin adalah golongan masyarakat yang juga sangat memerlukan rumah yang layak dan nyaman, sebagai tempat hunian.
Hal ini membawa implikasi atau program kerja yang dilaksanakan pada kebijakan sosial melalui Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
Kamis, (02/09/2021).
Seperti dalam waktu dan kesempatan yang ada, dan berdasarkan pantauan rekan-tim cyberinvestigasi.com yang berkesempatan menemui salah satu warga”,
Romlah, (55th), warga Kampung Neglasari RT 01 RW 01 Desa PanimbangJaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.
“Romlah, dirinya mengatakan Kepada Awak Media bahwasanya,
“Saya minta bantuan kepada pemerintah ataupun donatur lainnya supaya bisa membantu saya dan sekeluarga dalam programnya rumah layak huni, Ucapnya.
Romlah menambahkan
“Harapan saya, betul betul ingin sekali mendapatkan bantuan rumah yang layak seperti yang lain yang pernah mendapatkan program bedah rumah”,
Karena Saya tidak mampu untuk membangun sendiri, jelasnya.
Darto, selaku ketua RT 01/04 Kampung Padahayu Desa PanimbangJaya juga mengatakan,
“Memang benar dirinya sudah mengajukan, dan bahkan menurut keterangan pihak dari desa juga sudah ketingkat atas.” Ucapnya.
“Untuk pengajuan di RT saya, salah satunya Romlah yang saya ajukan Tahun lalu, dan hanya dapat Program BPNT saja, dari semenjak baru mulainya wabah Covid-19, sekitar 6 bulan keatas.” katanya.
“Saya juga gak tega melihat kondisi rumah Romlah, dimana kalau musim hujan gini, rumahnya pasti kebocoran, jelas Darto selaku ketua RT 01/04 Kampung Padahayu.
Ditempat terpisah, saat ditanyakan atas kebenaran fakta yang ada dilapangan, Siti Maesaroh, S. IP,
Selaku Sekretaris desa PanimbangJaya mengatakan,
“Memang sudah pernah di ajukan bedah rumah itu, cuma terhambat di tanah nya pak, dia msih numpang di tanah Pak Maksudi.
Setelah itu tanah tersebut juga kini sudah di jual Oleh pak Maksudi, namun memang masih di perbolehkan untuk tetap tinggal di tanah tersebut karna sementara tanah tersebut saat ini tidak di pakai”, Ujarnya
Pada waktu itu dari pak maksudi di beri uang 1jt untuk kadeudeuh katanya, pengakuan dari Rt Sudarto, dan tidak di suruh pindah karna pemilik sekarang pun di perbolehkan tetap tinggal disitu.
Namun di sisi lain, dikatan Pak Ustadz Maskur, bahwa diduga tanah yang di beli tersebut merupakan tanah GG yang sekarang di pakai.
Tapi saya belum tau lebih jelasnya, yang terpenting apapun itu, dan pihak siapa dan pihak manapun pemerintah ataupun swasta yang ingin membantu warga yang membutuhkan, mari bersama kita berusaha membantu.
Insaallah hari ini, saya juga mau kroscek langsung ke tempat”, Pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Micha)