cyberinvestigasi.com, AKTIVIS yang juga Ketua Umum Gemantara Raya, Diansyah Putra Gumay, SE, S.Kom, MM mengatakan, sejak bergulirnya era reformasi, ramai para aktivis mendirikan berbagai organisasi dengan bermacam visi dan misi yang ditawarkan, baik dalam bentuk partai, ormas maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Mendirikan sebuah organisasi saat ini sangatlah mudah, tinggal bikin AD/ART, kumpulkan KTP datang ke Notaris, tunggu seminggu. Beres legalitas lalu keluar AHU dari Kemenkumham. Proses selanjutnya Akta dan domisili dan jika ingin urus kelengkapannya harus ada NPWP dan terdaftar di Kesbangpol. Setelah rekrutmen, selesai. Gampang kan!!!” kata Gumay sapaan akrab Diansyah Putra Gumay saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/10/19)
Meski demikian, kata Gumay, tidak membangun sebuah organisasi tidak semudah yang kita bayangkan. Kepengurusan, mulai dari pendiri bahkan Ketua Umum harus kuat dan punya visi misi yang jelas untuk para anggotanya. “Tidak sekedar legalitas, tidak sekedar rekrut anggota, share sana share sini. Tukang tempe, es buah, rentenir, bank keliling dan pemulung pun direkrut. Dikasih seragam lalu kumpul ribuan anggota. Yang terjadi, tukang es pun yang belum faham berorganisasi bisa dijadikan pengurus DPP, DPC dan DPD hanya karena dilihat bisa bayar kaos dan kartu tanda anggota atau KTA,” kata Gumay
Akibat “asalnya” pola rekrutmen, meski jumlahnya mencapai ribuan namun tidak mempunyai tujuan jelas ketika bergabung, tentunya fatal bagi sebuah organisasi. Karena tak jarang dari rekrutmen anggota yang tidak mehahami berorganisasi cenderung arogan dan radikal. Menjadikan organisasi hanya untuk gagah-gagahan ketika memakai seragam, berKTA sehingga tak jarang juga meresahkan masyarakat. “Maka siap siap saja ketika mengembankan sebuah jabatan kepada orang yang bukan ahlinya, sebuah organisasi akan hancur, apapun nama dan bentuknya,” kata Gumay.
Untuk itu, sudah seharusnya suatu organisasi ketika dibentuk setelah perekrutan mengadakan diklat, atau bimtek leadership (pembinaan teknis kepemimpinan-red.) bagi organisasi, agar anggota faham berorganisasi dan dibekali pengetahuan untuk bermasyarakat, sehingga anggota yang belum mengenal organisasi memiliki pengetahuan tentang cara bersosialisasi dalam masyarakat.
Sementara untuk surat-surat yang bermanfaat untuk mengurus kerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan setempat, seperti kesbangpol guna mendapatkan uang pembinaan dan kerjasama, menguntungkan lainnya. ”Dalam perekrutan juga harus berhati-hati, tidak semua orang bisa menjadi pengurus. Lihat latar belakang, jika merekrut anggota hanya karena dia mampu bayar seragam dan KTA, itu sangat berbahaya. Kalau anggota biasa tidak masalah. Bertahun-tahun Lembaga Tatar Sunda malah bagi bagi seragam dan KTA gratis. Bahkan anggota tidak dibebankan iuran atau kewajiban apapun, karena lembaga mampu dan memiliki asset,” kata Adrian yang juga budayawan dan pemangku Lembaga Adat Tatar Sunda.
Terpenting, kata Gumay, untuk kepengurusan pusat yang perlu sangat selektif, tidak mudah. Kecuali sudah mennandatangani Fakta Integritas, surat perjanjian sebagai penyuluh dan tim lembaga , sehingga lembaga mengeluarkan SK dan dokumen penting lainnya untuk kemudahan anggota dalam membantu masyarakat. “Organisasi yang sehat memiliki tugas dan fungsi berbeda sesuai bidangnya masing-masing. Selain itu manajemen yang professional, bukan manajemen ‘tukang bakso’,” kata Gumay.
Intinya, mendirikan organisasi tidak semudah mendirikan warung bakso yang pengurus “DPPnya” memiliki multifungsi, sebagai tukang masak , pelayan, kasir dan yang bersih-bersih. Sangat beda dengan organisasi sehat yang faham dan taat aturan perundang-undangan, terutama pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 perubahan tahun 2019 tentang Ormas. “Orgnisasi modern dikelola dengan baik dan memiliki kegiatan kemasyarakatan yang positif. Ada bidangnya masing masing, seperti SDM, Diklat Bintal, Humas dan Publikasi, Hukum dan Advokasi, Ekonomi dan lainnya,” papar Gumay.
Semua bidang ini, lanjutnya, berdasarkan fungsinya masing-masing. Struktur organisasi harus jelas, tidak bengkak. Intinya cukup ada Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum (KSB) dan bidang-bidang yang diawasi para penasehat di tingkat masing masing sebagai dewan pengawas yang tercantum dalam SK Kemenkumham.
“Jadi mendirikan organisasi tidak cukup sekedar gagah-gagahan, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena lembaga atau ormas merupakan kontrol sosial dalam bernegara dan bermasyarakat yang keberadaannya diatur undang undang,” kata Dir Eksekutif Puskominfo Indonesia ini mengakhiri. ED – BOGOR