Sejumlah Elemen yang Tergabung di LSM Transformer Telah Datangi Kantor BBWSC-3 Banten

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang Kota – Menyimpulkan perihal terjadinya kembali aksi yang dilakukan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer, adalah soal yang mempertanyakan satu Keterbukaan Infornasi Publik dari pihak Balai Besar Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC-3) Banten.

Yang mana dalam hal tersebut, bahwa diduga telah adanya penyelewengan anggaran pada pelaksanaan pembangunan situ cikulur yang berlokasi di Wilayah Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten.
Kamis, (29-9-2022)

Diketahui bahwa, Situ Cikulur adalah merupakan salah satu situ yang akan di bangun di kota serang Provinsi Banten.
Namun selama ini belum sama sekali ada yang perduli akan adanya pembangunan situ tersebut,

“Mengapa, dan ada apa sebenarnya dengan pembangunan yang sudah terlampir untuk proses pelaksanaan pembangunan tersebut”,
Akan tetapi sampai saat ini tidak kunjung terealisasi”,
ujar Tb.Irfan Taufan.

Sebelumnya, sejumlah elemen yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hanya ingin berdiskusi bersama pihak PPK, PPTK, tapi seperti yang telah diketahui pihak konsultan terkesan tidak mengindahkan apa yang dipertanyakan, justru hanya dengan telah memberikan alibinya dengan tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.

Seperti yang terpantau awak media dilokasi, dan dalam rangka liputan diskusi kedua belah pihak dengan pihak terkait terkesan dengan kesimpulan adanya sedikit perdebatan yang tidak mendasar, seperti saat beberapa perihal yang di pertanyakan dan di sampaikan oleh salah satu yang mewakili LSM TRANFORMER”,
Dengan alhasil tak ada satupun dapat terjawab oleh pihak BBWSC-3 BANTEN, bahkan tersinyalir pihak BBWSC-3
mengalihkan dpembahasan yang tak mendasar, dengan mengatakan “Jangan ada pengerusakan,” ucap humas BBWSC-3 dengan penyampaiannya.

Selanjutnya dikesempatan terpisah, menurut Badru Tamami, selaku korlap aksi mengatakan,

“Untuk persoalan ini bahwa dalam pengadaan jasa kontruksi harus mencangkup identifikasi kebutuhan dan kelayakan, perencanaan teknis, kesiapan lahan, dokumen lahan lingkungan dan amdal (UKL & UPL ), feasibility study, alokasi dan identifikasi lokasi projek,DED/gambar Desain.
Juga adanya spesifikasi tehnis, dan daftar kuantitas harga/BO”,
Sebab hal itu sebagai syarat untuk melakukan lelang atau tender projek, paparnya.

Ditambahkan nya lagi, yang mana menurut Badru, ini adalah merupakan sejarah projek yang ada dan telah terjadi di Provinsi Banten sebagai projek yang dibatalkan, dengan alasan yang tidak masuk akal.

“seharusnya dalam mengerjakan pembangunan harus ada sosialisasi dari berbagai pihak sehingga dapat tercapai nya pembangunan, tanpa terkecuali, “tutur Badru.

Maka adapun dalam pembahasan yang sudah disampaikan oleh LSM TRANSFORMER, jelas sepenuh nya tak dapat terjawab,
Sebenarnya mengerti atau pura pura tidak mengerti apa yang dipertanyakan Kami.

Disisi lain, adapun seperti apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh humas BBWSC-3, Muslimin, pada hari senin lalu di tertanggal (26/09/2022),
tentang UU KIP tahun 2008 pasal 28 fakta disini tak ada yang terealisasi,bahkan saat d konfirmasi melalui via whatups tak mengindahkan apa yang dipertanyakan oleh awak media, bahkan sebagai media harus bersurat jika ingin berkonfirmasi dibalai besar tersebut.

Menurut ketua LSM TRANSFORMER Tb.irfan taufan, Juga menegaskan bahwa audensi ini belum sampai disini, kita akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika prihal yang kita sampaikan belum terjawab secara akurat.

“Surat dan data akurat pun sudah dilimpahkan ke pihak kejati Banten untuk tindak selanjutnya”,
Dimana sebenarnya keterbukaan publik yang disampaikan oleh humas di hari senin 26/09/2022 kemarin, sedangkan saat kita menunggu jawaban yang kita pertanyakan mereka meleha leha berdiskusi secara kedinasan, maka beberapa waktu kita menunggu agar dapat berdiskusi yang ada kita diabaikan.

“Dari sikap seperti inipun sudah dapat kita nilai, etika pemangku jabatan yang ada didalam gedung tersebut sangatlah minim.

Semoga data yang sudah kita serahkan melalui Kejaksaan Tinggi Banten dapat ditindak lanjut oleh pihak pihak terkait,”pungkas Irfan.

*Puskominfo Indonesia*
Cybee_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60