cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Resmi sudah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUU KUHP yang telah disetujui menjadi UU, alias KUHP Nasional dalam rapat paripurna. Namun demikian masih terdapat sejumlah materi yang menjadi sorotan masyarakat, seperti pengaturan tentang pasal unjuk rasa yang berpotensi menggerus hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Sekjen Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN), Hilman Sony Permana, dirinya juga mengatakan KUHP baru memuat ancaman pemidanaan baru terhadap aksi pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Tindakan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam rumusan norma Pasal 256 KUHP terbaru.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Pasal 256 KUHP baru diancam dengan pidana 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta sepanjang aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Pasal tersebut semestinya memuat definisi yang lebih ketat terkait.
“Mengganggu kepentingan umum”.
“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,” ujar Hilman melalui keterangannya, Jum’at (9/12/2022).
Menurut Hilman, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah mengatur mengenai tata cara menyampaikan pendapat, yaitu dengan membuat surat pemberitahuan, jadi dengan di sahkannya RUU KUHP jelas merupakan kepanikan negara terhadap sikap-sikap kritis masyarakat.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
M.s