Cyberinvestigasi.com, Serang – PT Bank Banten Tbk atau Bank Banten adalah Bank Pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan di daerah.
Bank Banten terus menunjukkan kesiapan secara konsisten dalam mendukung dan berkontribusi pada program pembangunan di Provinsi Banten.
Bank Banten berdasarkan laporan keuangan yang dipublish, laba bersihnya meningkat sebesar 47,9 persen, dari Rp. 26,59 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp. 39,33 miliar pada tahun 2024.
Sudah saatnya seluruh daerah di Banten 4 Kabupaten dan 4 kota memindahkan dan mematenkan RKUD ke Bank Banten, kami mendukung Pemprov Banten di bawah Kepemimpinan Bapak Andra Soni sebagai Gubernur dan Bapak Dimyati selaku Wakil Gubernur Banten untuk bisa merealisasikannya”, ujar Abu Rizal Syifa yang akrab disapa Abu.
Ada yang RKUD sudah di Bank Banten, ada juga yang masih di BJB, sudah selayaknya Pemerintah Kota dan Kabupaten di Banten melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten sebagai bentuk penguatan modal, pelayanan, dan investasi untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di Banten, semoga Pandeglang bisa memulai , tambah Abu.
Selanjutnya pesan untuk Bank Banten, agar terus menjaga kepercayaan dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Banten, serta meningkatkan komitmen untuk menjadi pilar eksklusif berkeadilan dalam pembangunan daerah yang menjadi mitra terpercaya bagi seluruh pihak”.
Di kesempatan yang sama Entis Sumantri yang akrab disapa Tayo Demisoner Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Periode 2023-2024 , menyampaikan dukungan, memberikan apresiasi terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan terbitnya Surat keputusan Kemendagri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 lalu. ” Ungkapnya
Perlu diketahui dalam isi keputusan kemendagri itu menjelaskan tentang, Penempatan Rekening Kas Umum di Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Untuk Delapan (8) kabupaten/kota di Provinsi Banten.” Tuturnya Ketua Tayo
Tetapi amat di sayangkan perlu di ketahui 1 tahun yang lalu tepatnya 22 April 2024, saya pernah menyampaikan persoalan ini, baik secara langsung terhadap pejabat daerah salah satunya adalah Kabupaten Pandeglang. yang Jelas (RKUD) nya masih pada Bank Jabar Banten (BJB) bahkan saya sudah publish tulisan saya secara umum, akan tetapi masih saja beberapa kabupaten/kota di provinsi Banten itu tidak menuruti edaran keputusan Kemendagri tersebut,- Tegasnya Entis Sumantri atau tayo
Lanjut Entis menyampaikan Keputusan Kemendagri perlu kita pahami BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BI-JMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023,”
Maka Oleh karena itu, katanya, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.” Ungkap Tayo
Jelas bahwasanya kita selaku akademisi dan agent of Change harus mengawal keputusan kemendagri tersebut agar memastikan setiap Bupati/Walikota segera memindahkan RKUD-nya Ke Bank Banten termasuk Kabapten Pandeglang, apalagi Bank Banten kini telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah mencapai 66,11%,” Tandasnya Entis Sumantri atau tayo.
Cyber_Red
Mpap Suprapto