Cyberinvestigasi.com, Sukabumi – Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009.
Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik, dan untuk Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun beda halnya dengan yang saat ini diketahui, bahwa diduga terdapat adanya Oknum Guru sekolah di Daerah Sukabumi Jawa Barat, yang kembali dikabarkan bahwa telah melakukan dugaan pungli kepada setiap murid, dengan catatan bahwa seluruh murid diduga diwajibkan untuk membayar iuran sekolah setiap bulan nya.
Seperti juga berdasarkan beberapa keterangan dan informasi yang sudah di himpun dari beberapa nara sumber, iuran wajib kepada murid juga dilakukan untuk masing masing kelas, seperti dari kelas A, hingga kelas E, dengan minimal dalam satu kelas itu terdiri dari kurang lebih tiga puluh (30) siswa.
Selanjutnya dengan secara istimasi hitungan atas adanya dugaan pungli tersebut diketahui bahwa dari jumlah persatu kelas (30 × 50.000) dikalikan dengan jumlah (5) ruang kelas menjadi 7.500.000, dengan jumlah seluruh kelas dari 1-3 Perbulan hingga dikalikan dengan satu (1) tahun, hingga diperkirakan dugaan pungli ini sudah mencapai Rp. 270.000.000 (duaratus tujuh puluh juta rupiah) dalam satu tahunnya.
Kamis, (4-1-2024)
Diketahui juga bahwa setiap murid sudah diwajibkan membayar uang Rp. 50.000 (limapuluh ribu) setiap bulan nya kepada guru.
Seperti halnya disebutkan salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya, (VK-inisial) kepada cyberinvestigasi.com menjelaskan bahwa menurut informasi dari beberapa murid yang bersekolah di SMPN 3 CIKEMBAR yang beralamatkan Jalan Ciangsana No.2, Sukamulya, Cikembar, Sukabumi Regency, West Java, bahwa dari kls 1-3 untuk setiap bayaran nya pun berbeda beda.
“Misal contoh, dari kelas 1 untuk hitungan
satu tahun di hitungan perbulan dikenakan iuran sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) belum juga untuk kls-2 sampai kelas-3, jelas VK, dan lebih lucu lagi bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat bahwa telah diduga iuran wajib tersebut peruntukan infak unit komputer, dan perawatan mushola imbuhnya.
Dikesempatan lain, juga berikut informasi dari beberapa alumni SMPN 3 Cikembar sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut, dan itu terjadi disaat saya masih sekolah disitu juga tahun kelulusan 2018/2019 namun disaat saya sekolah pungutan itu 20.000 (dua puluh ribu rupiah) apalagi jelas jelas sekolahan tersebut merupakan sekolah negeri, paparnya.
“Kami turut prihatin dan kasian juga sih, hal tersebut terjadi selagi saya masih sekolah, tahun kelulusan 2018/2019, namun disaat itu saya 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), dan masih terjadi hingga sekarang murid di wajibkan, dan juga di setiap ganti kelas beda bayaran, apalagi kalau ada istilah bahasa setiap murid yang tidak lunas bayaran diduga akan diberikan ijazah”,
Okelah jika untuk perpisahan diminta bayar 500rb, tapi ini jika perbulan biaya renov bahkan oknum guru sekolah bilang serta menggaji guru agama dari pesantren” , kemungkinan semua gaji guru ada tambahan dari murid, jelas salah satu warga yang juga merupakan alumni SMPN.3 Cikembar Sukabumi Jawa barat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Atas adanya dugaan yang saat ini ditemukan dan diketahui adanya dugaan pungli yang terjadi di SMPN.3 Cikembar Sukabumi, kemungkinan besar bahwa dengan dasar adanya beberapa bukti yang sudah di miliki juga beberapa informasi atau keterangan yang diterima, selaku warga masyarakat akan menjadi peran serta kontrol sosial sesuai ketentuan UUD.45, tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait melalui Dinas Pendidikan, atau mungkin juga melakukan Konsultasi hukum dengan APH Unit Tipikor di Polres.
“Setidaknya kami akan lakukan langkah itu karena mengingat, berdasarkan hasil konfirmasi saya dengan pihak salah satu guru di SMPN.3 CIKEMBAR pesan singkat saya melalui pesan WHATSAPP diduga di abaikan dan terkesan enggan memberikan jawaban apapun kepada Saya, bahkan whatsapp saya diblokir”, tegas (VK) salah satu warga masyarakat diakhir penyampaian.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap Suprapto
Cyber_Red