Cyberinvestigasi.com, 31 Maret 2022, Kabupaten Bekasi – Berawal dari adanya sebuah program terkait insentif Nakes Kabupaten Bekasi, ada sesuatu hal yang sampai saat ini terkesan telah bungkam dan selalu diamnya PJ.Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ketika di konfirmasi oleh wartawan di beberapa bulan lalu saat menjadi penjabat yang pertama menjadi PJ. Bupati Bekasi, dan hingga kini masih meninggalkan pertanyaan besar bagi publik”, Pasalnya PJ. Dani Ramdan, selaku Penjabat PJ pada saat itu bungkam ketika dikonfirmasi awak media terkait anggaran Nakes di Kabupaten Bekasi.
Telah diketahui sebelumnya, beredar pemberitaan di salah satu media Rajawalinews.online yang terbit tertanggal 02 /08/2021 terkait adanya indikasi kuat Korupsi ratusan miliar insentif Tenaga Kesehatan.
Yang sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan publik, khususnya para relawan Nakes”,
Dalam prosesnya bahwa, Informasi yang telah dihimpun awak media Rajawali Grup, bahwa sampai saat ini insentif tahun 2021 untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum diketahui secara keterbukaan publik.
Disisi lainnya ini adalah merupakan sebuah pantauan dan informasi yang di himpun Awak media dilapangan, dan sekaligus
Berikut hasil Konfirmasi Wartawan dengan PJ. Bupati Bekasi, saat Rajawalinews group mengkonfirmasi PJ. Bupati Bekasi H. Dani Ramdan, pada 13/10/2021 lalu.
“Berikut Narasi dan beberapa keterangan yang terhimpun”,
“Wartawan:
“Izin pak PJ, berdasarkan informasi dari temen temen Nakes, menurut Mereka tidak dapat insentif Nakes (Tenaga Kesehatan ) tahun 2021″, betul atau tidak,,? izin Pak, tanya wartawan.
Izin tanggapannya pak PJ.
Juga di kesempatan tersebut, ini merupakan respon PJ. Bupati:
“Maksudnya insentif
apa, balas PJ”?
Pada saat itu awak media berulangkali menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp tapi tidak ada tanggapan dan jawaban.
Sumber informasi ini diterima cyberinvestigasi.com melalui pesan singkat Watshap yang dikirimkan rekan media Bekasi,Media Rajawali news.
Selanjutnya, terkait Insentif Nakes ini bahwa sebelumnya telah disoroti oleh LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi mengenai insentif Nakes yang dan saat ini belum ada klarifikasi dari
PJ Dani Ramdani.
Seperti menurut Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwa,
“Ada indikasi yang diduga berbau korupsi yang dilakukan PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan, pasalnya beliau malah berbalik tanya ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, perihal Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupeten kesehatan.
Seperti dikatakan Bahyudin, “Ini jelas ada maksud dan tujuan tidak baik, bahkan patut diduga adanya tindakan korupsi, seorang PJ. Bupati yang tidak tau dari apa yang menjadi keputusannya, kata ketua Kampak Mas RI seperti yang dikutip dari Media Rajawalinwes.
Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupaten Bekasi yang jelas-jelas sudah tertuang Dalam Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.332/DINKES/2021
“Kok bisa seperti itu, apa maksudnya?” kata ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi.
Kemudian Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi juga menyebutkan kalau Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 440 tersebut sudah ditandatanganinya, kenapa tidak dipublikasikan, tanya Bahyudin.
“Masih diam seribu bahasa ketika beberapa wartawan dan LSM minta konfirmasi dan klarifikasinya, padahal sudah jelas memperoleh informasi yang kita butuhkan merupakan hak setiap warga negara, bahkan dilindungi oleh konstitusi apa lagi perihal insentif Nakes yang sudah diatur dalam Kepbup kenapa dan ada apa?
“Kan sudah jelas Kepbupnya ditandatangani oleh beliau (PJ. Bupati Bekasi) pada tanggal 18 Agustus 2021 kenapa tidak dipublikasikan”, tandas Bahyudin beberapa bulan lalu.
Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi H Acep Jaelani, yang juga mengatakan, hal ini patut jadi perhatiaan masyarakat Kabupaten Bekasi, terkait dengan dana Honor tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang dibayarkan oleh uang rakyat untuk kesejahteraan Tenaga Kesehatan, agar menjadi tunjangan untuk kesejahteraan mereka karena menjadi garda terdepan untuk penanganan pandemi yang sangat mematikan, bahkan mereka tidak peduli akan keselamatan mereka sendiri”,
Namun pada kenyataannya bahwa sampai saat ini belum terjawab, padahal PJ.Bupati Bekasi harus bisa menjawab apa yang di konfirmasi wartawan dan LSM agar masyarakat tau dan jelas, apalagi Dani Ramdan, saat ini menjabat kembali sebagai PJ.Bupati di Bekasi, ucapnya.
Senin, (30/05/2022).
“Jika PJ Bupati Bekasi belum ada jawaban kita Harus menggandeng KPK agar aliran dana tersalurankan dengan benar atau ada oknum ASN yang main main dengan uang rakyat dengan mengkorupsinya, pungkas H.Acep jaelani.
“Jika memang kalau indikasi atau dugaan terbukti, Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, di duga menggelapkan dana nakes, Sudah di pastikan harus mundur dari jabatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,
Pungkas H Acep Jailani yang kerap disapa Abah tersebut
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s