Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang, melaksanakan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD Kabupaten Pandeglang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang, pada hari Selasa 21 Januari 2025 Kemarin.
Audiensi dilaksanakan di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Ketua BAMPERDA M. Habibi Arafat, hadir juga Wakil Ketua BAMPERDA Ade Kadar Solikhat, dan Anggota BAMPERDA Yangto, Agus Bustomi, Kumaedi. Serta hadir juga dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang SAMSURIZAL, SH; HELMI FAISAL, SH; RIDHO IHSAN AULIA, SH sebagai Pelaksana Penyusun Bahan Bantuan Hukum.
Sementara Anggota BAMPERDA yang lainnya tidak hadir yaitu Andri Nurul Anwar, Erin Fabiana, Yati Munjiati, Farid Muhajirin, Hai Suryadi, Eneng Nurhayati, Dodi Setiawan, H. Hasanudin, Maman Hermawan, Abdul Rojak.
Dalam kesempatan tersebut Dede Kurniawan, Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa Bupati Pandeglang tidak melaksanakan BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU sesuai perintah Peraturan Daerah (PERDA) BANTUAN HUKUM NOMOR 8 TAHUN 2017, padahal jelas negara sudah menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang tidak mampu (miskin) sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
SAMSURIZAL, SH yang mewakili dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa sebelumnya sudah memperjuangkan supaya PERDA a quo di Tahun 2025 bisa dilaksanakan akan tetapi anggaran tidak cukup dan keputusan ada di pimpinan.
Ketua BAMPERDA M. Habibi Arafat, bersama Wakil Ketua Ade Kadar, dan Anggota Yangto, menyampaikan dengan tegas kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang bahwa segera mencari solusi atas tidak dilaksanakannya PERDA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU tersebut, kami tunggu satu minggu sejak dari audiensi ini, untuk mencari solusinya karena membuat PERDA a quo sudah menghabiskan anggaran yang besar.
Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang Dede Kurniawan beserta Pengurus mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BAMPERDA yang telah mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Pandeglang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Cyber_Red
Mpap Suprapto