Tangkap Penyalah Gunaan BBM Jenis Solar di Wilayah Lebak; APH Diminta Untuk Segera Tangkap Pelaku

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Akhir akkhir ini diketahui masih maraknya ditemukan penyalah Gunaan BBM jenis solar di Wilayah Kabupaten Lebak, seperti yang mana sebelumnya diketahui terjadi di Kecamatan Muncang, yang letaknya berada di Kampung Bojong Enyai, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak-Banten.

Hal tersebut diketahui bahwa Oknum pemilik pomini tersebut dengan insial YND, jenis kelamin laki laki, (YND) bukan hanya menjualbelikan solar bersubsidi namun ditemukan Barang Bukti lainnya jenis Pertalite Bersubsidi yang jumlah nya diperkirakan Ratusan liter.

Sodara YND, diduga kuat menabrak aturan pemerintah atas BBM Bersubsidi yang sudah dilarang untuk dijual belikan oleh pemerintah Daerah Kabuten Lebak Banten

Kornoligis temuan, bahwa ditemukan barang bersubsidi jenis solar dan bensin pertalite yang jumlah nya sangat banyak serta diduga dijual belikan oleh oknum pengecer bensin dan solar dilakukan oleh sodara insial YND dengan tujuan ingin meraih keutungan pribadi dari hasil penjual Barang bersubsidi tersebut,

Modus yang dilakukan oleh oknum pengecer tersebut mengecor dari mobil dipindah kan ke jerigen besar dan tong warna biru setelah di pindah kan diduga ditimbun di gudang lalu dijual belikan oleh oknum pengecer BBM bersubsidi tersebut,

Hasil himpunan juga temuan tersebut, ada bukti berupa rekortding video dan Foto visual di gudang milik terduga pelaku,

Hasil investigasi Anggota media Polisinews Sebut saja M’Juhri Melaporkan Kepada pimpinan (kepala) media polisi news .com Banten Dani Saeputra Ds.t
Laporan M’Juhri anggota media polisinews.com Pada hari kamis 6-juni-2024

Dani Saeputra Ds.t, akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari anggota media polisi news.com kabupaten Lebak Banten informasi temuan akan ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak yakni ke bidang kuhsus krimsus polres Lebak.

Tembusan Kepada Yth Bpk. Kapolres Lebak AKBP. SUYONO.,SIK

Kepada Yth Bpk. Kapolda Banten Irjen Pol.Abdul Karim, S.I.K., M.Si.

Kepada Yth Bpk. Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si.
Di Mabes Polri

Kepada Yth Bpk. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin dijakarta

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Joevan.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

*Puskominfo Indonesia*

Heru Kz
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60