cyberinvestigasi.com, Jumat 02 April 2021 Lampung – Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan Polisi, Anggota Polsek Gunung Sugih Menangkap pelaku Curanmor berinisial “DO, Alias Diki (21) yang beralamat di Dusun I Kampung Sidokerto Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Jum’at, Sekira Jam. 01.00 Wib. (02/4/2021).
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu SH, setelah mendapatkan laporan dari korban Restu M, (22), Karyawan IndoMart alamat Dusun 8 Rt 17 Rw 08 Karang Sembuh Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Dengan nomor Laporan : LP/254-B/V/2020/Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, Tanggal 11-05-2020.
Setelah Menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Pande Putu Yoga Mahendra,S.tr.K serta anggota, bahwa korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna biru putih Nopol: BE 3560 IT, dihalaman parkir Indomaret Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab.Lampung Tengah, Senin, (11/05/2020) sekira Pukul 14.00 WIB “ kata Widodo.
Dengan berbekal CCTV, serta ada teman pelaku yang mengelabuhi korban dengan bertanya kepada korban siapa yang punya motor Honda Beat warna biru putih tadi ada yang mebawa kearah Suakajawa, dan Korban berusa mengejar namun tidak dapat.
Kemudian mengumpulkan bukti-bukti, pelaku “DO, Alias Diki berhasil ditangkap ditempat persebunyiannya di Kampung Sidokerto Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah berikut barang bukti yang dipakai Pelaku saat melakukan Pencurian yaitu 1 helai jaket switer warna abu abu, 1 helai celana kain warna hitam dan 1 pasang sendal”, Imbuhnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku “DO, Alias Diki, kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara Tegas Iptu Widodo Rahayu SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H “ Pungkasnya.
Cyber-Red
(M.s.)