Terkait Adanya Dugaan Korupsi pada Sejumlah Pekerjaan Konstruksi DPUTR Tahun Anggaran 2021 GALB Laporkan Pada Kejari Cilegon

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Cilegon – Gerakan Aliansi LSM Banten atau GALB melaporkan adanya Dugaan Korupsi Pada sejumlah Kegiatan pekerjaan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021, ke-Kejaksaan Negeri Cilegon, hal ini diketahui awak media Saat koordinator GALB Andi permana, dan Tb.Delly Suhendar, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada senin, 19/09/2022.

Ketika di konfirmasi Awak Media, koordinator I GALB Tb.Delly Suhendar, membenarkan hal tersebut.

”Benar, Kami yang tergabung dalam GALB baru Saja menyerahkan berkas laporan aduan Kepada institusi kejaksan Negeri Cilegon, terkait Dugaan dugaan korupsi pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Cilegon yang mana diantaranya berkaitan dengan Sejumlah Pekerjaan Kostruksi Tahun Anggaran 2021”, Ucap Delly.

Dalam penyampaian nya Delly, juga memaparkan bahwa ada Sekitar 5 Paket Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cilegon Tahun anggaran 2021, dan Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Tanah Pada Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar utara Pada Tahun 2019 yang dilaporkan GALB ke kejaksaan Negeri Cilegon, yabg nenurutnya karena terindikasi syarat aroma KKK.

“Semua ada 5 paket Pekerjaan Konstruksi yang GALB Laporkan Ke Institusi KEJARI Cilegon, di antaranya adalah
Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan berkala Jalan Lingkar Selatan Nilai Kontrak ± Rp.1.045.767.354,
Pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala lanj.Jl.KI Kahal Nilai Kontrak ± Rp.520.877.320,
Pekerjaan konstruksi Jl.Ciporong (jl.Tembulun) Nilai Kontrak ± Rp.813.856.912
Pekerjaan konstruksi Jl.kepuh Denok Akil- Kepuh Denok Masjid (079) Nilai Kontrak ± Rp.499.338.725
Pekerjaan konstruksi Jls-Penakodan (451) Nilai Kontrak ± Rp.4.869.500.000
Pembayaran Ganti Rugi Kerugian Tanah pada Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar utara Pada Tahun 2019.

“Kami menduga Pada 5 Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Tersebut Diatas Telah melanggar atau tidak Sesuai Spesifikasi seperti yang sudah tertuang dalam Dokumen Kontrak,selain itu patut diduga telah terjadi kerjasama Hitam Antara oknum Pejabat tertentu pada DPUTR Kota Cilegon dan Penyedia jasa Konstruksi terkait 5 Pekerjaan tersebut” beber Delly.

Delly pun mengungkapkan Selain ada dugaan ketidak Sesuaian Pada Spesifikasi 5 paket Kegiatan tersebut kami pun menduga ada Oknum Penyedia Jasa Konstruksi Yang telah Menabrak aturan-aturan SSKK dalam Dokumen Kontrak.

“kami menduga Oknum Penyedia Jasa Konstruksi Yang telah Menabrak aturan-aturan SSKK dalam Dokumen Kontrak dengan Mencairkan atau menarik Uang Muka, sementra pada SSKK( Syarat-Syarat Khusus Kontrak ) tersebut diduga bahwa salah satu Pekerjaan Kontrusksi diatur bahwa tidak diberikan Uang muka “Ucap Delly.

Selain tu GALB pun melaporkan dugaan kelebihan pembayaran atau dugaan telah terjadi pembayaran ganda terhadap kegiatan ganti rugi tanah pada kegiatan pembangunan jalan lingkar utara tahun 2019.

Dikesempatan yang sama koordinator II GALB, yakni Andi Permana, juga telah menambahkan bahwa pihaknya menduga ada kelebihan pembayaran senilai kurang lebih Rp.245.082.000,- tersebut dan diduga belum dikembalikan ke kas daerah” tutup Andi.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

Rio

banner 300x250

Related posts

banner 468x60