cyberinvestigasi.com, Usai mengajukan bukti bukti baru dalam kasus suap pedangdut Syaiful Jamil, Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kembali mengharapkan adanya keadilan para Hakim PK (Peninjauan Kembali) atas kasus yang menimpanya.
Di tengah perjuangan dan dukungan yang mengalir tanpa henti, sujud syukur pun dilakukan Rohadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana usai sidang pengajuan PK keempat yang beragendakan penandatanganan berita acara sidang. “Saya sangat bersyukur atas apa pun hasil sidang nantinya,” katanya.
Rohadi berharap, perjuangannya mencari keadilan dalam potret buram keadilan di Indonesia dapat mendorong Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi dirinya.
“Hasil persidangan dirangkum dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon serta Majelis Hakim dan selanjutnya akan diajukan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk Berita Acara Pendapat Majelis Hakim PK,” kata Rohadi menjelaskan.
Selanjutnya, kata Rohadi, di Mahkamah Agung akan dibentuk Majelis PK yang beranggotakan Majelis Hakim Agung oleh Ketua MA untuk menyidangkan perkara yang dimohonkan PK, yaitu oleh Rohadi.
“Saya yakin, fungsi pengadilan akan dilaksanakan secara maksimal berdasarkan komitmen pengadilan negeri maupun MA yang berazaskan pengadilan cepat, murah dan biaya ringan sehingga saya perkirakan waktunya tidak akan lama untuk mendapatkan hasil keputusan dari MA,” ujar Rohadi.
Rohadi memiliki keyakinan, pengajuan PK-nya yang menggunakan novum putusan Berthanatalia No. 68 pada November 2016 yang menyebutkan dirinya sebagai penghubung pada halaman 20 dan 24 serta dirinya tidak menikmati uang sama sekali.
“Saya langsung menyerahkan uang dari Berthanatalia kepada Panitera Kepala Rina Pertiwi, selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta waktu itu untuk pembelian tiket anggota pengadilan yang mau pelesir ke Solo,” urai Rohadi.
Upaya untuk meminta keadilan juga dilakukan Rohadi dengan mengirimkan surat tulis tangan kepada Presiden yang diterima Setneg pada tanggal 6 Agustus 2018. Disusul lagi dengan surat terbuka kepada Presiden 29 Juli 2016, 5 Maret 2019 dan 23 Mei 2019.
Dengan mempertimbangkan keadilan hukum, fakta hukum sidang Berthanatalia harus menjadi pertimbangan utama dari Majelis Hakim untuk memutuskan perkara. “Selain itu, hasil keputusan Tarmizi akan menjadi yurispudensi pada kasus Rohadi,” pungkasnya.
Kejadian yang dialami Rohadi dan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan tentunya menuai banyak sorotan dan simpati dari berbagai pihak. Dukungan pun mengalir dari para tokoh masyarakat dan komunitas, di antaranya Lembaga Adat Tatar Sunda dan Ormas Gerakan Masyarakat Nusantara (Gemantara Raya). Dua organisasi sekaligus yang dikomandoi Diansyah Putra Gumay tersebut, ikut memberi dukungan moril dalam persidangan PK keempat yang digelar.
Didampingi jajaran Dewan Pimpinan Pusat dan para Pemimpin Redaksi dari berbagai media yang bernaung dalam wadah Puskominfo Indonesia, Gumay ikut memberikan apresiasi kepada Rohadi atas kegigihannya dalam mencari keadilan untuknya.
Di sela persidangan PK mendampingi Rohadi, dalam keterangan persnya Gumay mengatakan, hukum harus ditegakkan karena tidak ada kejahatan yang sempurna dan suatu saat kebenaran akan mengalahkan kedzaliman.
“Saat ini Pak Rohadi sedang didzalimi para pelaku lainnya yang melenggang bebas, keadilan harus ditegakkan, hakim harus adil dalam mengambil keputusan,” kata Gumay menutup wawancara saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Edy/Umar – Jakarta