Terkait Pengerjaan Proyek Jalan TOL Pihak PT ( HKI ) Terkesan Abaikan Hak Warga Mengenai Ganti Rugi Lahan dan Rumah Warga

banner 468x60

Cyberinvedtigasi.com, Kamis 2 September 2021, Prabumulih – Selaku Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H.,M.H. dan Alam Seri, S.H. nyatakan sikap kecewa atas pihak pelaksana pengerjaan Jalan TOL Zona 1 pada kegiatan di 6 Desa Karangan, yang tidak Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL.

Seperti diungkapkan Heriyadi, (37), Warga Dusun III Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), dirinya harus menelan kekecewaan lantaran lahan dan rumah yang ia tinggali tak kunjung di ganti rugi oleh pihak pelaksana pengerjaan jalan TOL.

Juga Heriyadi, dirinya menceritakan kronologis kenapa hingga kini lahan dan rumahnya tidak juga dibebaskan oleh pihak pelaksana pengerjaan Jalan TOL”,
Padahal saat mulai dari awal sosialisasi rencana pembangunan TOL, dari awal Pengukuran, sampai dengan pengumpulan kelengkapan berkas untuk dibebaskan lahan dan rumahnya, sudah ia ikuti”, jelasnya.

“Namun saat pengumuman nama-nama yang berhak dibebaskan namanya tidak ada, Kekecewaan itupun tak berhenti di situ, sehingga ia mencoba menanyakan prihal namanya yang tidak termasuk dalam data pembebasan lahan TOL kepada pihak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Dalam kesempatan lain, pihak PT. HKI mengatakan, bahwa hal itu bukan tanggung jawab pihak mereka”,

Sehingga dalam beberapa kali pertemuan ataupun lewat sambungan telpon pihak PT.HKI berjanji akan menyampaikan dan memfasilitasi bertemu dengan pihak yang berkompeten dalam hal pembebasan lahan yaitu PT. Hutama Karya (HK) Owner dari PT. HKI.
Namun hingga berita ini di turunkan janji tersebut belum juga terealisasi.

Selanjutnya, dalam keterangannya pada hari Rabu (01/9/21) kemarin Heriyadi, dan juga Kuasa Hukumnya mengungkapkan kekecewaan tersebut.
Bahkan Heriyadi sempat memberhentikan beberapa kali alat berat yang hendak bekerja disekitaran rumahnya, karena pihak dari PT.HKI belum menunaikan janjinya yang katanya mau memfasilitasinya bertemu dengan pihak PT. HK. Serta dinilai membahayakan.

Jika alat berat tetap bekerja disekitaran rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari Trase /patok TOL.

“Kami sempat beberapa kali stop yang begawe disini, sebab pihak HKI belum biso nemukan kami dengan pihak HK, yang padahal pertemuan terakhir mereka berjanji nak memfasilitasi kami ketemu dengan pihak HK, ditambah lagi jarak rumah Kito smo Trase/patok Tol cuman kurang lebih 2 meter takutnyo kalo wong begawe pakai alat berat membahayakan kami, itulah kami stop, ” ujarnya sambil menunjukan patok Trase TOL.

Lebih lanjut Heriyadi menjelaskan pihak Subkont PT.HKI terkesan kucing-kucingan untuk tetap bekerja disekitaran rumahnya padahal sudah ia jelaskan bersama Kuasa Hukumnya, ” jangan dulu digarap sebelum ada hasil pertemuan dengan pihak PT. HK. ” Ungkapnya.

Alhasil pihak Subkont PT.HKI tetap menggarapnya disaat Heriyadi sedang bekerja di Kebun, dan menurut penuturannya ada beberapa bagian rumahnya yang retak akibat getaran dan beberapa atap rumah yang kelihatan strukturnya turun.

Heriyadi juga menjelaskan kami sempat bertemu dengan pihak PT.HKI, Subkont PT. Trembesi yang dihadiri oleh Camat RKT dan Kades Desa Karangan di Kantor Desa Karangan setelah ada keluhan dari masyarakat pada Kamis (22/07/21), namun itu tidak ada hasilnya untuk permasalahan kami, bahkan pihak PT.HKI selalu berjanji menyampaikan dan memfasilitasi bertemu PT. HK yang hingga saat kini belum terpenuhi.

Baca juga: https://cyberinvestigasi.com/penerapan-sanksi-tilang-untuk-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-dimulai-hari-ini/

Sementara itu tim mencoba menghubungi Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, SH, MH melalui sambungan telpon.
Dalam keterangan persnya pria berbadan gempal yang akrab dipanggil Toni ini mengungkapkan awal pendampingannya kepada kliennya berangkat dari keprihatinannya. Dimana pihak dari pelaksana pengerjaan jalan TOL ini tidak mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2021 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2.

Ia menjelaskan walaupun Kliennya tidak masuk dalam Trase yang ditentukan pihak pelaksana, namun penentuan Trase tersebut kurang dari aturan tersebut dan tidak mengacu pada aturan tersebut.

“Kita mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2021 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Walaupun diluar Trase kita tetap mengacu aturan itu, trase tersebut kurang dari aturan itu , diluar Kota kan 40-75 Meter, ” ungkap Toni dengan tegas.

Toni juga menjelaskan Pihaknya memang sudah mencoba menghubungi manajemen HK Via Telpon tetapi terkadang nomor tidak aktif, tidak respon dan janji-janji saja dan sampai saat ini belum juga bisa bertemu.

Terkait langkah-langkah yang akan di tempuh selanjutnya, Toni menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati berbagai pihak termasuk pihak manejemen PT. Hutama Karya, meminta komfirmasi penetapan trase Jalan TOL.

“Apakah sudah sesuai dengan aturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2021 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL atau belum ? . Serta menagih janji pihak PT.HKI yang janjinya akan memfasilitasi bertemu dengan Pihak PT. Hutama Karya.

Selain itu Toni juga berharap kepada pihak pelaksana pembangunan jalan TOL
Untuk Kliennya, Pertama lahan dan rumahnya untuk segera dibebaskan. Walaupun mereka mengatakan diluar trase, sebab kalau melihat aturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2021 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2 rumah klien kita masuk trase.
Kedua ia juga mengkhawatirkan, kalau nanti dari pihak HK melaksanakan aktivitas penuh disekitaran rumah klien kita dikawatirkan akan roboh, sebab sekarang saja rumah kliennya itu sudah banyak yang retak padahal belum beraktivitas penuh.

Terpisah Manager Site zona 1 & 6 PT. Hutama Karya Infrastruktur, Syaiful, dihubungi melalui sambungan telpon oleh Wartawan Tribunpos menerangkan sudah ada komunikasi pihak HK dan yang bersangkutan.

“Sudah ada komunikasi dari pihak HK dengan mereka, informasi kemaren sudah ada yang di telpon, karena saya cuma bisa menjembatani, ke owner yang lebih tau, ” ujar Saiful.

Ia juga menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak HK secara langsung bahkan pihaknya telah memberikan nomor handphonen manajemen HK kepada mereka.

Terkait masalah pihak dari Heriyadi dan Kuasa Hukum Laspri Antoni, SH, MH yang kesulitan berkomunikasi dengan Manejemen Hutama Karya.

Dirinya menyarankan untuk datang langsung ke Kantor HK di Indralaya minggu-minggu depan dan jangan minggu ini karena Pak Angga Manajemen HK pulang ke Bekasi karena orang tuanya meninggal.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan jika minggu-minggu depan nanti sudah datang di Kantor HK di Indralaya Pihaknya siap memfasilitasi bertemu dengan pihak manajemen HK.

“Bisa difasilitasi, silahkan datang ke Indralaya ke kantor nanti bisa saya pertemukan kalau sudah datang, silahkan merekalah yang ngomomg, saya gak bisa ngomong disitu, karena mungkin haknya owner yang bisa menjelaskan, saya cuman kontraktor pelaksana, ” jelasnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(M.S)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60