Terkait Persoalan Lahan, PT.HKI Agendakan Mediasi Antara Pihak Hariyadi Beserta Kuasa Hukumnya

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Selasa, 7 September 2021, Prabumulih Sumsel – Tahapan demi tahapan akhirnya ada informasi terbaru terkait permasalahan yang terjadi pada warga Dusun III Desa Karangan.
Seperti yang saat ini terjadi pada Hariyadi (37), yang beberapa waktu lalu sebelumnya selaku salah satu warga masyarakat, telah mempertanyakan terkait soal lahan dan rumahnya yang tidak jadi diganti rugi oleh pihak pelaksana pengerjaan jalan TOL.

Pasalnya, dalam hal ini dijelaskan bahwa, setelah sekian lama hal tersebut belum juga ada kejelasan terkait janji pihak PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI), untuk menjembatani dan memfasilitasi Heriyadi dan Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH.

Namun disisi lain dan dalam kesempatan itu, akhirnya pihak PT.HKI mengagendakan pertemuan tersebut dengan pihak PT. Hutama Karya (HK) Besok Rabu (08/09/21) di Kantor PT. HK Indralaya.
Kepastian tersebut didapat setelah pihak Tim Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH, telah menanyakan kembali rencana mereka yang akan datang ke Komplek Perkantoran Pelaksanaan TOL di Indralaya besok (red Hari ini) kepada Maneger Site zona 1 dan 6 PT. HKI Syaiful.

Ketika dikonfirmasi pada hari ini Selasa 7 September 2021,Syaiful, selaku Maneger Site zona 1 dan 6 PT. HKI, mengatakan bahwa untuk hari ini pihaknya tidak bisa menemui, dikarenakan besok (red-Hari ini) beberapa manejemen PT. HK dan PT.HKI mendampingi kunjungan pihak dirjen, jadi kemungkinan tidak bisa.
Karena adanya pendampingan kunjungan di internal perusahaan, jelas Syaiful.

“Jadi untuk pertemuan tersebut diagendakan besok pagi, pada hari Rabu 08 September 2021, bertempat di Kantor Indralaya, imbuh
Maneger Site zona 1 dan 6 PT. HKI menjelaskan.
Selasa, (07-09-2021)

“Oh iya, ini baru mau saya balas, kalau untuk hari Selasa ini kemungkinan tidak bisa, karena kita ada kunjungan dari dirjen
kita pasti sibuk untuk ngawal itu kelapangan, Rabu pagi saja kekantor, nanti ada kawan dan tim kita juga disana, nomornya nanti saya kirim, lalu temui aja dia dan nanti dia yang akan mengarahkan, ” ujar Syaiful, selaku pihak yang mewakili PT. HKI, saat di hubungi melalui sambungan telponnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Hariyadi Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Sari, SH dalam keterangannya kepada Kontributor/Paralegal Aries Prandiko, menerangkan memang betul direncanakan pertemuannya besok Rabu (08/09/21).

“Jadi pada prinsipnya, pihaknya menyatakan kalau kita diundang tidak masalah kita hadir.
Kalau misalkan tidak ada pertemuan dan tidak ada titik temu, pihaknya akan tetap melanjutkan perkara.

Ditanya soal terkait, jika nanti dalam pertemuan tidak ada titik temu terkait permasalahan kliennya, pria berbadan gempal tersebut menegaskan akan menempuh berbagai cara, baik melalui media, menyurati berbagai pihak Dinas PUPR Prabumulih, BPN, Kejaksaan, Kehakiman serta pihak-pihak yang terkait dalam kapasitas pembangunan jalan TOL ini, sebelum pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan jika memang tidak ada titik temu, paparnya.

“Perkara ini akan tetap kita lanjutkan mungkin melalui media, Dinas PUPR Prabumulih, BPN, Kejaksaan, Kehakiman, serta pihak-pihak terkait dalam kapasitas pembangunan jalan TOL sebelum kita ajukan gugatan perdata ke pengadilan, jika memang tidak ada titik temu, ” ujar pria yang akrab disapa Toni ini.

Terpisah pantauan Kontributor/Paralegal Aries Prandiko di lapangan mendapati bawah pihak dari subkont PT.HKI Kemarin, (06/07/21) tetap saja melaksanakan aktivitas disekitaran rumah Heriyadi tersebut.


Padahal pada pertemuan terakhir menurut keterangan Heriyadi dan Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH menjelaskan jangan dulu melaksanakan aktivitas pekerjaan sebelum ada pertemuan dan titik temu atas permasalahan tersebut”,
Karena dikhawatirkan akan membahayakan penghuni rumah yang mana jaraknya hanya kurang lebih 2 meter dari trase/patok Jalan TOL.

“Belum beraktivitas penuh saja rumah sudah banyak yang retak apalagi sudah aktivitas penuh hawatir bisa roboh, dan bagaimana pertanggung jawabannya”.
Imbuh Toni.

Terkait permasalahan tersebut diduga Pihak Pelaksanaan pengerjaan jalan TOL tidak mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2.
Yang mana secara aspek teknis maupun aspek sosial, pelaksanaan ini sudah tidak mengacu pada dasar ketentuan yang sebagaimana mestinya.
Pungkasnya diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(M.S.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60