Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Kepolisian Polisi Daerah-POLDA Banten diminta untuk segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pihak sekolah SMKN di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten. Hal tersebut dijelaskan beverapa warga masyarakat selaku wali murid yang anaknya bersekolah di SMKN 1 Cinangka, Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Hal ini diduga dan terindikasi adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan pihak sekolah dan bahkan diduga Adanya praktek pungli dalam rencana perpisahan sekolah yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh pihak sekolah SMKN 1 Cinangka Kabupaten Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kamis (8-5-2025)
“Dari aduan yang akan kami sampaikan kepada APH, ada tetdapat beberapa rincian biaya yang mungkin kami tidak pahami, apakah itu hal yang dimenangkan secara aturan pemerintah atau tidak”, tegas salah satu Wali Murid yang tidak ingin disebutkan nama, menuturkan kepada cyberinvestigasi.com.
Diketahui juga, berdasarkan keterangan pihak Wali murid lainnya menjelaskan bahwa benar pelaksanaan acara perpisahan yang akan diselenggarakan pada hari selasa 6 Mei 2025 ada sekita 320 siswa siswi yang akan melaksanakan perpisahan sekolah, dan akhirnya acara tersebut kemarin dibatalkan oleh oihak sekolah SMKN1. Namun demikian ada beberapa hal yang justru tidak dipahami oleh beberapa Wali murid terkait mekanisme yang dibuat kebijakan oleh pihak sekolah sampai tidak mengembalikan kembali biaya yang sebelumnya sudah di mintai oleh pihak sekolah SMKN 1 Cinangka.
“Setelah acara dibatalkan kami justru kebingungan, kenapa pihak sekolah mengembalikan uang biaya tersebut hanya Rp.200.000, dari Rp.653.915 biaya yang dibutuhkan. Dengan alasan yang disampaikan pihak sekolah bahwa Rp. 200.000 yang dikembalikan hanya biaya bataslnya acara perpisahan kelulusan. Paparnya, seraya menambahkan”,
Berarti secara tidak langsung sisa biaya sebesar Rp. 453.915 untuk lain lainya yang justru tidak kami anggap rasional dan masuk diakal, apalagi Wali murid yang belum melunasi biaya tersebut mereka juga semua uangnya tidak dikembalikan kepada wali murid, apakah ini kebijakan pemerintah yang diterapkan oleh pemangku kebijakan di lembaga pendidikan di banten??? Tegasnya dengan nada terkesan penuh kekecewaan.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Berdasarkan Informasi Masyarakat ini awak media masih mencoba menunggu respon pihak sekolah, sebab salah satu Ketua penyelenggara acara perpisahan sekolah yang sudah dihubungi belum memberikan respon atau jawaban.
Cyber_Red
Mpap Suprapto











