Cyberinvestigasi.com, Serang,Banten – Komunitas warga nelayan beserta pemuda Desa. Margasari, Kec. Puloampel, Kabupaten Serang, menolak tegas adanya Reklamasi ilegal dan diduga tidak memiliki izin, yang dilakukan oknum Perusahaan.(26/02/2020)
Pasalnya, Reklamasi tersebut penyebab terjadinya penyempitan muara sungai, sebagai sarana nelayan”, sehingga sampai saat ini Warga Nelayan kesulitan dalam beraktivitas, sebab muara sungai sudah tidak lagi seperti semula, dan sandaran untuk penambatkan kapal perahu kian menyempit, tutur Kurtubi Cs, menjelaskan kepada awak media.
Lalu selanjutnya, warga nelayan dan pemuda melakukan pemasangan spanduk penolakan yang menyatakan,
“BAHWA WARGA NELAYAN BERSAMA PEMUDA MARGASARI, MENYATAKAN SIKAP” MENOLAK KERAS TERHADAP REKLAMASI YANG SUDAH MELANGGAR GARIS SEPADAN PANTAI”,
yang dilakukan oknum salah satu perusahaan“ PT. PMSI secara ilegal.
Kami juga meminta kepada perusahaan, untuk segera mengeruk kembali adanya hambatan pada kapal perahu kami, dan membuka kembali akses jalan untuk kepentingan umum”, terang Kurtubi cs, dan kami masyarakat nelayan, bersama pemuda Desa Margasari, menegaskan kembali pihak perusahaan “ PT. PMSI “ untuk secepatnya hak nelayan dikembalikan lagi seperti semula, lalu kami dari Komunitas Nelayan dan Pemuda Desa Margasari, juga meminta kepada pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan, untuk segera meninjau adanya reklamasi ilegal tersebut, disini kami sebagai masyarakat sudah sangat dirugikan oleh oknum perusahaan,” imbuhnya.
Dahulu sebelum dilakukan reklamasi, lebar permukaan muara sungai mencapai 30 m”, tapi kini sudah menyempit menjadi 15 meter”, sehingga kami sangat kesulitan ketika akan berlabuh dan menyandarkan perahu kami, lihat saja kondisinya”, pungkas Kutbi cs, lalu ia kembali menambahkan, bahwa pada tahun 2009 lalu, masyarakat warga nelayan juga pernah membangun drainase yang langsung menuju bibir pantai, dan kemudian di bulan kemarin kami juga membuat pembatas pagar drum, sebagai gambaran batas sepadan bantaran muara sungai” namun tanpa diketahui sudah dilakukan pengrusakan oleh oknum dari perusahaan, tanpa diketahui warga nelayan dan masyarakat.
Dalam tempat yang terpisah, disisi lain bahwa perusahaan juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga, seluas 1100 meter yang hingga kini belum pernah ada ganti rugi dan pembayaran sah dari perusahaan, sehingga kami harus memasang plang, sekaligus melakukan pemasangan pondasi batu kali, sebagai bukti bahwa kami pihak keluarga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dimiliki perusahaan, atas bentuk pembangunan reklamasi ilegal yang dikerjakan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, “Mamun Faruki, dan Hanafi, selaku nama keluarga dari ahli waris mengatakan, kami sangat menyayangkan tentang cara dan sikap yang dilakukan oleh perusahaan,” dan secara pribadi, selaku dari pihak keluarga ahli waris kami merasa sangat tidak dihargai oleh pihak pelaksana pembangunan Reklamasi,” jadi pemasangan pondasi yang di lakukan saat ini, adalah semata dasar dan bentuk pengakuan kami selaku hak tanah milik keluarga, pungkasnya.
Maka disini, kami meminta kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat serta Kementerian terkait”, agar bisa konsisten, tegas dan serius lagi dalam menanggapi persoalan yang terjadi disini, sebab reklamasi tersebut dinilai sudah merugikan nelayan dan masyarakat sekitar, dan bila ada pelanggaran” baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan oleh oknum perusahaan segera untuk ditindak tegas”, kami masyarakat nelayan dan pemuda menginginkan proses secara dasar ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebab, dari dasar bukti dokumen yang ada dan kami miliki, adalah sebagai bukti penguatan yang akan kami pertanggungjawabkan”, maka untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah, maupun penegak hukum segera memproses persoalan ini”.
Juga disisi lain, Pihak kementerian dapat mengkaji ulang dokumen dan sarat sarat perijinan yang dimiliki perusahaan, selaku pelaksana reklamasi, yang mana telah menimbulkan dampak lingkungan terhadap kerusakan pada ekosistem dan habitat laut, dan menyebabkan terjadinya penyempitan pada muara dan hilangnya tentang hak nelayan.
Kami selaku warga nelayan dan pemuda margasari, sudah merasa terampas hak kami, dengan adanya reklamasi tersebut” dan sekali lagi, kami meminta kepada instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, untuk segera tanggap dan dapat mendengar keluhan ini.
Mpp/s/Red