Cyberinvestigasi.com, Lebak – Untuk mewujudkan Good Governance di Kabupaten Lebak, Komisi Transfaransi Publik (KTP) Kabupaten Lebak akan dihidupkan kembali.
Ditegaskan Hasbi Asyidiky Jayabaya, ketika menyampaikan Visi–Misinya sebagai bakal calon bupati (Balonbup) Lebak, Priode 2024-2029 yang digelar di DPC PKB Lebak, Hotel Mutiara Desa Cilangkap Kecamatan Kalangnyar, Minggu (19/5/2024).
Perlunya KTP dihidupkan kembali kata Hasbi, agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan Pemerintah Daerah, terutama terkait anggaranya.
” Dengan demikian, yang merasakannya nanti tidak hanya mereka yang deket dengan pemangku kebijakan saja, tapi juga masyarakat bawah bisa merasakannya,” ujar Hasbi.
Selain itu kata Hasbi jika nantinya terpilih dan diberikan amanat oleh masyarakat Lebak untuk memimpin Lebak lima tahun kedepan, Ia berjanji akan memimpin langsung rapatkerja daerah di lingkungan pemerintahannya.
Keterbukaan informasi publik ini sangat baik demi terwujudnya good governance.
”Kalau saya terpilih, saya yang akan langsung memimpin rapat kerjanya,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Lanjut Hasbi, bahwa Visi mencalonkan sebagai bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024 ini, yaitu ingin Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lebak Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pengembangan Potensi Pertanian,Kesehatan dan Pariwisata.
Sedangkan Misinya:
1.Mewujudkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Kesehatan dan Pendidikan.
2.Meningkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata
3.Mewujudkan Kesejahteraan masyarakat yang bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan.
4. Membangun Sumberdaya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing
5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dengan prinsip prinsip good governance
Sekedar diketahui, Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang “Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak”. Pembentukan Komisioner KTP telah berdiri jauh sebelum ditetapkannya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan perannya hampir sejalan dengan Komisi Informasi yang telah dibentuk secara Nasional. Peran KTP saat ini semakin strategis untuk mendorong Pemerintahan yang responsif dan terbuka sejalan dengan tuntutan Reformasi. Masa bhakti Komisioner KTP bertugas selama 3 tahun.
Namun lembaga KTP tersebut, Vakum dan tidak aktif, sejak tahun kedua pemerintahan Bupati Lebak di Pimpin Hj Iti Octavia Jayabaya di masa pirode ke dua 2019-2024.
*Puskominfo Indonesia*
Supriyadi kuncir
Cyber_Red