Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi, Maka Pentingnya Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme

banner 468x60

Jakarta, 07, September, 2020, cyberinvestigasi.com – Paguyuban Alumni FH UMI Jabodetabek, menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Penanganan Terorisme dalam Perspektif Hukum, HAM, Keamanan Nasional dan Internasional”, baru-baru ini acara tersebut di gelar di Hotel Sultan Senayan, Jakarta.

Yangmana seminar dilaksanakan secara virtual zoom dan live streaming Youtube, dan dihadiri langsung secara virtual oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik dan Keamanan, Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, SE, SH, M.A.F, MH sebagai keynote speaker, juga enam narasumber dan beberapa penanggap lainnya.

Dalam berlangsung nya seminar, juga telah dihadiri tamu undangan dari Perwakilan Panglima TNI, Densus 88 Polri, KSAL, KSAU dan berbagai K/L, instansi, serta praktisi hukum.

Secara umum, baik keynote speaker dan para narasumber mengemukakan berbagai gagasan dalam diskusi yang terkait penanganan aksi terorisme yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, salah satunya pelibatan semua unsur terkait termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam satu kesempatannya, Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, SE., SH, M.A.F, MH, sebagai Keynote Speaker menyampaikan, DPR-RI akan segera buka ruang konsultasi guna pembahasan Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam penanganan terorisme.
“Ini adalah hal yang urgen dan jangan ditunda lagi, Kita harus bersama-sama menghadapi terorisme,” ungkapnya.

Selanjutnya juga, Pengamat Pertahanan dan Militer, Dr. Connie Rahakundini Bakrie, Ia mengatakan bahwa, dengan kondisi seperti ini siapapun bisa menjadi penggerak untuk melahirkan terorisme, karena terorisme dapat muncul dari masalah resources, hight politic, economic, trade road, territorial disputes juga kedaulatan.

“Karenanya, melawan terorisme tidak dapat hanya dibebankan pada sebuah intitusi tunggal, tetapi harus melibatkan semua pihak, utamanya TNI bersama rakyat,” pungkasnya.

Sementara, Mayjen Purn. Supiadin Aries Putra, anggota DPR RI periode 2014 – 2019 mengatakan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme telah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasalnya, bahwa keselamatan untuk kemanusiaan,
TNI harus memegang peran penting dalam sejarah pemberantasan terorisme di Indonesia yang sifatnya common enemy (musuh bersama), sehingga harus diatasi secara sinergis oleh seluruh komponen bangsa, termasuk TNI, Polri, Kementrian/Lembaga terkait dan masyarakat.

Hal yang sama juga diungkapkan, Direktur The Indonesian Intelligence Institute, Ridwan Habib, bahwa pemerintah harus hadir dalam pencegahan transformasi radikal di negara ini sejak dini, biar tidak menjadi bias dan sehingga dilekatkan pada agama tertentu.

“Membasmi terorisme bukan hanya pada tataran kelompok ataupun orangnya, melainkan yang mesti dibasmi adalah keinginan dan paham terorismenya,” ujarnya.

Pengamat Militer dan Polri dari Universitas Indonesia, Dr. Kusnanto Anggoro, bahkan menilai terorisme merupakan ancaman luar biasa (extra-ordinary threats) yang perlu dan harus dihadapi dengan tindakan luar biasa (extra ordinary measures), karena itu pelibatan TNI menjadi sangat penting karena TNI memiliki kemampuan lebih dari sekedar memadai.

Terakhir Head of Regional Delegation to Indonesia and Timor Leste (ICRC), Mr. Alexandre Faite memaparkan, dalam penanganan terorisme, negara memiliki diskresi untuk memilih hukum yang akan diterapkan sepanjang penanganan terorisme sejalan dengan HAM, Hukum Humaniter dan rezim hukum Internasional, maka terlibatnya suatu institusi militer bukan menjadi persoalan sebab negara memiliki hak untuk itu.

Paparan yang dikemukakan para narasumber dalam kegiatan seminar nasional tersebut, ditanggapi beragam oleh para pakar

Pakar Hukum Tata Negara – Universitas Muslim Indoensia, Prof. Laode Husen dalam tanggapannya menyampaikan, penanganan terorisme yang diatur dalam UU Terorisme terlihat belum serius.

“Karena kehadiran TNI dalam pemberantasan terorisme apabila diminta, ini yang menjadi kelemahan kita. Padahal seharusnya dalam penanganannya TNI perlu terlibat secara langsung,” ujarnya.

Sementara Dr. Agus Brotosusilo, SH, MA, Dosen Filsafat Hukum Universitas Indonesia menuturkan, terorisme adalah salah satu spektrum dari konsep keamanan nasional yang begitu luas termasuk keamanan insani (Human Security) pelibatan TNI, Polri, K/L & masyarakat adalah suatu keniscayaan yang tidak boleh ditunda-tunda”,
Sinergitas TNI-Polri sebagai unsur utama sangat diperlukan dan diharapkan masyarakat dalam mengatasi aksi terorisme, tinggal memayungi dengan peraturan perundang-undangan yang tepat dan konstitusional agar terhindar dari pelanggaran HAM.

Pemerhati HAM dan Hukum Humaniter Indonesia, Wensuslaus Kapo, SH menganggap, aksi terorisme yang membunuh manusia yang lain merupakan pelanggaran HAM, Karena itu terorisme adalah musuh bersama (common enemy) dan ancaman bersama (common threat), Sehingga untuk melawan terorisme, semua pihak harus terlibat termasuk TNI.

Disisi lainnya dalam satu kesempatan lain, sesuatu hal yang juga menarik, mantan Teroris Sofyan Tsauri, justru sangat setuju dalam pelibatan TNI, karena ke depan teroris ini akan terus berkembang terus, kejahatannya bahkan lebih sadis, maka perlu dilakukan treatment dengan mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap personil TNI agar siap menghadapi ancaman aksi terorisme.

Dari seminar tersebut, terlihat betapa pentingnya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, sehingga dapat disimpulkan, TNI dan rakyat ibarat filosofi ikan dan air yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain,
Sebab mereka lahir dan hadir untuk saling melindungi dan menghidupi.

Kehadiran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menyelamatkan rakyatnya dari aksi terorisme yang biadab. Seperti adagium Cicero “Salus Populi Suprema Lex Esto” Kesalamatan Rakyat adalah Hukum Yang Tertinggi.

Oleh karenanya hasil dari Seminar Nasional ini, Paguyuban Alumni FH UMI Jabodetabek berharap dalam penanganan aksi terorisme perlu kiranya melibatkan secara aktif unsur TNI, juga semua komponen terkait, karena terorisme merupakan musuh bersama yang mengancam kedaulatan, keamanan dan bangsa.

Sesuai Pasal 43I ayat 2 UU No. 5/2018, TNI memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan. “Selain itu, kami percaya aspek profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinnya sudah dibekali pengetahuan hukum dan HAM, sehingga tidak perlu dikhawatirkan TNI akan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak manusia. BN01 – JAKARTA.

Cyber/Red
Mpap s.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60