cyberinvestigasi.com, 7 Februari 2021, Serang kota – Kepala Sekolah dan Komite MTsN 1 Kota Serang menegaskan dan juga sekaligus membantah akan sebuah pemberitaan yang mengatakan adanya bersekongkolan untuk memuluskan dugaan pungli seperti yang dituduhkan salah satu Ormas yang berkembang di media saat itu.
Pasalnya dengan berdasarkan berita yang sudah dilansir dari sejumlah media daring dan cetak”, Menanggapi hal tersebut pihak sekolah mengklarifikasi adanya berita di beberapa media tersebut.
Jumat, (5/2/2021).
Selanjutnya Kepala MTsN 1 Kota Serang Umi Kulsum Umayah, yang mengatakan di ruang kerja nya saat dijumpai, menurut nya dalam hal ini awalnya kami pihak sekolah memang tidak ada biaya ataupun pungutan dari pihak sekolah, namun semua itu adalah merupakan kebijakan dari hasil musyawarah yang dibuat antara pihak komite dan orangtua siswa sebelumnya.
“Kami sangat menyayangkan dengan ada nya pemberitaan yang seolah-olah telah terjadi pungutan. Padahal, keputusan itu merupakan hasil rapat dan telah disepakati orangtua siswa dan komite sekolah, ungkapnya.
Dikesempatan lain juga dibenarkan H. A Hidayat, selaku Ketua Komite yang juga mengatakan.
“Dalam hal ini sangat tidak tepat jika sumbangan itu dikatakan pungutan liar, karena faktanya ada dasarnya yang mengatur, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA). Dengan memperoleh sumbangan dari orangtua siswa itu dibolehkan selama ada persetujuan dari orangtua siswa, sesuai yang tertuang di PMA No 16 tahun 2020, menyatakan bahwa partisipasi orangtua siswa itu dibolehkan.
Sebab dana hasil dari sumbangan itu, dasarnya semua akan dikembalikan kepada siswa dalam bentuk kegiatan yang bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas siswa.
“Seperti hanya contoh di kegiatan Baca Tulis Quran (BTQ), Konseling Siswa, dan biaya-biaya lainnya yang tidak ter-cover oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun karena saat ini dalam masa pandemi covid 19, sebagian besar kegiatan siswa dibatalkan. Sehingga, dana sumbangan yang sudah dikumpulkan sebagiannya dikembalikan lagi ke orangtua siswa, ungkapnya.
Hal senada juga dibenarkan Hidayat, yang juga menambahkan bahwa selain itu, juga tidak semua orangtua siswa memberikan sumbangan, sebab jika memang tidak mampu, apalagi saat ini masa pandemi, Selaku pihak komite membebaskan, apalagi bagi orang tua murid yang terkena PHK, kita buat kebijakan khusus untuk mereka, dan itu jumlahnya bukan satu atau dua tetapi ratusan yang dibebaskan dari sumbangan tersebut.
Kemudian soal sumbangan itu semua sudah clear dan tidak ada masalah. Semua sudah dikonsultasikan kepada pihak pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan.
Jadi semuanya sudah dijelaskan dihadapan Aparat Penegak Hukum.
“Setelah dijelaskan mereka memahami dan menyatakan tidak ada masalah. Karena memang faktanya sumbangan itu ada dasar dan feedback-nya.
Kemudian, keterangan Ketua Komite H. A Hidayat, dan Sekretaris Komite dibenarkan oleh Kepala MTsN 1 Umi Kulsum Umayah. Pengelolannya pun langsung dilakukan oleh Komite, pihak sekolah tidak ikut campur, dan pihak sekolah hanya mengusulkan program unggulan yang pembiayaannya tak tercover oleh dana BOS.
Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim, untuk hap itu dirinya tidak mempersoalkan tentang adanya sumbangan yang diberikan orangtua siswa MTsN 1 Kota Serang.
Karena sumbangan itu ada adasarnya, yakni PMA n16 tahun 2020”, Apalagi sekolah sekolah di bawah kewenangan Kemenag tidak mendapatkan bantuan dari pihak lain, seperti halnya BOSda.
“Ini bukan pungutan liar, karena ada dasarnya, dan keputusan itu adalah hasil musyawarah dan kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak komite.
Jadi tidak tepat jika dikatakan pungli, yang intinya bahwa sumbangan itu merupakan hasil musyawarah bersama dengan orang tua murid-murid, karena program yang dibiayai itu adalah program sekolah unggulan yang di MTs lain tidak punya, jadi basisnya kurikulum 13 program nasional. Dengan kata lain untuk sebuah sisi positifnya bahwa MTs N 1 ini punya unggulan program, khusus yang menghantarkan MTs N 1 kota serang menjadi sekolah pavorit dan diminati. ungkapnya diakhir penyampaian”.
Cyber/Red
(Neng)