cyberinvestigasi.com, 8 Februari 2021, cyberi, Serang Banten – Polda Banten melakukan gelar ekspose terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, di Aula Mapolda Banten. Senin, ( 08/02/2021).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengungkapkan bahwa Polda Banten berhasil menangkap Gembong pencurian yang telah melakukan pencurian sebanyak 33 kali, ujarnya.
“Berdasarkan laporan pada tanggal 18 jan 2021, penyidik Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi atas laporan tersebut, kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 pukul 01.00 kembali ada laporan kehilangan lagi, dan pada pukul 06.30 dihari yang sama dari hasil kronologi kejadian dari TKP pertama bertempat kp Cidangiang Desa Seruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Suzuki Pick up yang ada didepan rumah korban dengan menggunakan kunci dan mendongkel dengan soket, didapat informasi otak pelaku berinisial FS dan kawan-kawan, terang Kabidhumas.
Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan pertama dikontrakan Jayanti berhasil ditangkap tiga orang pelaku yang bernama Nana alias ompung usia 38 tahun warga Serang, kedua rizal 34 tahun, yang ketiga penadah Salman Faris 30 tahun warga tasik Malaya.
Dari interogasi ketiga nya menyatakan bahwa otak pelaku adalah (FS) sehingga dilakukan perburuan ke daerah Keramatwatu, dan yang bersangkutan melarikan diri ke Kibin kemudian dikejar ke daerah Kibin ditemui di rumahnya dan pelaku melakukan tembakan dengan senjata rakitan jenis revolver. Karena mengancam keselamatan petugas, pihak kepolisian melakukan penembakan sebagai upaya melumpuhkan dan mengenai pantat pelaku, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara namun pelaku meninggal dunia. Pelaku diancam KUHP Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah pasal 481 dengan ancaman 5 tahun penjara, papar Kabid.
Gembong ini telah melakukan aksinya sejak Januari tahun 2020 hingga Januari 2021 di 24 TKP wilayah hukum Polda Banten, dengan beberapa puluh barang bukti yang di jual ke Lampung dan Karawang,
Kadireskrimum Kombes pol Madri Sonny, S.ik, MH menjelaskan bahwa dilokasi panangkapan yang bersangkutan (pelaku) lari ke atas loteng dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan penembakan peringatan dua kali dan pelumpuhan satu kali, jelasnya.
Kabid Humas menegaskan Ini keberhasilan yang sangat luar biasa karena sejak awal pengungkapan tidak sampai 24 jam pelaku bisa diringkus, Pelaku sudah meresahkan masyarakat dan menguntungkan dirinya.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan disembarang tempat dan pastikan memarkir ditempat yang aman, gunakan kunci ganda sebagai pengamanan serta terapkan Siskamling agar lingkungan kita aman dan terjaga.
Terlihat dalam sitaan berupa bong, pipa dan sebagainya, sebagai bukti pelaku juga menyalahgunakan Narkoba, dijelaskan Kabid Humas bahwa ini hanya sisa yang ada di Jayanti untuk kasus narkobanya sedang dilakukan pengembangan oleh Dit Narkoba, tutupnya.
Cyber/Red
( Taty )