Presentasi dan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kecamatan Cimarga 2020

banner 468x60

cyberinvestigasi.com 25 Maret 2021, Lebak – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Tahun 2020 adalah bentuk kerja nyata pemerintah Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,. UU No.6 tahun 2014,. juga berdasarkan Perda No.21 Tahun 2015″, Bahwa LPPD Desa wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Sementara LKPPDes, disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di Desa, yang mana
Kepala Desa juga wajib menginformasikan nya kepada masyarakat di Desa.

LPPD Desa juga adalah sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa”, yang mana bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa.
Namun juga melalui dokumen LPPD Desa ysng disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Kamis, (25/3/2021).

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2020 artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Selanjutnya dengan dihadiri oleh 17 kepala desa beserta BPD masing-masing Desa, Muspika dari Koramil, dan Ipda Bambang Trioga, SH dari Polsek Cimarga, serta masing-masing kepala desa yang telah menyampaikan kegiatannya selama satu tahun.
Acara dilaksanakan diaula kantor Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten, berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan yang terpisah, H. Zakaria Hartanto SE, selaku Camat Cimarga menyampaikan kepada Media cyberinvestigasi.com saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

“Dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa ini adalah dokumen yang harus di laksanakan, berdasarkan UU No.6 tahun 2014, Perda No.21 tahun 2015 dan Permendagri No.46 tahun 2016, tentang bagaimana kegiatan tahunan yang sudah dilakukan selama satu tahun pertanggung jawaban kerja desa, ucapnya.

Lalu kemudian H. Zakaria juga menambahkan”, Maka untuk itu mudah mudahan seluruh Pemerintah Desa dari 17 Desa Se-kecamatan Cimarga ini semua melaksanakan nya.

“Sebab LPPD Desa ini sangat berguna untuk sebuah bahan evaluasi Bupati, agar bisa dengan mudah dalam memberikak pembina dan sebuah pengawasan terhadap kinerja kepala desa itu sendiri.

“Sedangkan untuk BPD sendiri, adalah berpungsi sebagai pembinaan kerja desa, pungkas H. Zakaria selaku Camat Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Ditempat terpisah dan dikesempatan yang lainnya juga, Imam selaku Kasi Bina dan Aparatur, selaku yang mewakili pihak DPMD turut membenarkan.

“LPPD Desa ini debagai laporan tahunan dalam bentuk pertanggung jawaban terkait penyelenggaraan pemerintah desa. Pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pembangunan, kemudian juga mengenai pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu Dpmd juga sangat menyarankan tentang kewajiban setiap desa dalam bentuk pelaporan kerja”,
Sebsb jika pihak desa tidak menrmpuhnya justru kehawatiran nantinya akan bermasalah terhadap desa itu sendiri, Tutupnya”.

Cyber-Red
(Supriyadi)
Biro: Lebak

banner 300x250

Related posts

banner 468x60