Cyberinvestigasi.com, Lebak – Wewengkon Kesepuhan Adat Citorek di Kabupaten Lebak, Kecamatan Cibeber, Desa Citorek, merupakan salah satu desa yang dijuluki negeri di atas awan.
Dalam waktu tertentu, Desa Citorek disuguhi dengan panorama hamparan awan yang lebih rendah dari daratannya sehingga tampak seperti negeri yang berada di atas awan.
Keindahan dan potensi alamnya yang elok mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak mengajukan sebagian wilayahnya termasuk negeri di atas awan ini menjadi Geopark Nasional, dengan potensi yang dimiliki oleh Desa Citorek, sehingga pemerintah berupaya agar masyarakat Desa Citorek menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Sebelumnya masyarakat Desa Citorek menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tanpa legalitas apapun”,
Ada yang sudah membangun rumah, bercocok tanam, bertani memanfaatkan tanah yang dikuasai untuk kehidupan dan penghidupannya sehari-hari.
Disatu sisi lainnya, berkat dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini pemerintah daerah setempat berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukanlah tata batas kawasan hutan.
Dengan pengukuhan batas TNGHS, batas antara kawasan hutan dan non hutan menjadi jelas.
Selanjutnya tanah di luar kawasan hutan yang telah dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dilepaskan dan diberikan legalitas bukti kepemilikan berupa sertipikat hak atas tanahnya melalui program Redistribusi Tanah.
Seperti pada hari Kamis (14/10/2021) kemarin, dari sebanyak 1.579 Sertipikat Redistribusi Tanah dibagikan kepada masyarakat di 5 (lima) Fesa, yakni Desa Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Barat, Desa Citorek Kidul, dan Desa Citorek Sabrang.
Sertipikat dibagikan kepada masyarakat langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Kepala Desa.
Seperti dikatakan Farida Widyartati, disela giat acara dirinya menyampaikan,
“Masyarakat kini memiliki legalitas untuk memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya.
Pergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
“BPN bersama pemda dan dinas/instansi terkait lainnya juga akan memulai program pemberdayaan masyarakat sehingga potensi pengelolaan tanah Bapak/Ibu bisa lebih optimal dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Citorek, ini merupakan bukti negara hadir untuk rakyat,” tuturnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Neng)