Akibat Dampak Aktivitas Proyek Jalan TOL, Pihak PT. HKI Sanggupi Tuntutan Heriyadi dan Kuasa Hukumnya

banner 468x60

Cyberinvestigasi, Sabtu, 11 September 2021, Prabumulih Sumsel – PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) penuhi janjinya untuk meninjau lokasi lahan dan rumah Heriyadi (37), warga Dusun III Desa Karangan yang belum ada Pembebasan Lahan, dan selalu terganggu oleh aktivitas pekerjaan jalan TOL.

Sebelumnya Heriyadi, dan juga Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH sudah bertemu dengan pihak PT. Hutama Karya (HK).
Dalam pertemuan tersebut pihak PT. HK, PT. HKI dan Heriyadi serta Kuasa Hukumnya telah menyepakati :

“1. Terkait pembebasan lahan bukan wewenang dari pihak PT. HK, dan PT.HKI.
Pembebasan lahan atau pengadaan lahan jalan TOL adalah ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK.

2. Ganti rugi atau kompensasi terkait permasalahan akibat dari pengerjaan jalan TOL sepenuhnya tanggung jawab PT. HKI, retak , debu, bising, dan lainnya.

Selanjutnya kedatangan pihak PT. HKI yang diwakili Ahmad Tohari , Carry dan beberapa stafnya pada hari ini Jumat kemarin (10/09/21) telah mendatangi lokasi rumah Heriyadi, guna menunaikan point ke-2 untuk meninjau rumah dan lahan Heriyadi yang mengeluh karena gangguan suara alat berat yang berkerja, keretakan pada rumah, gangguan kebisingan serta Polusi debu, serta khawatir jika tetap berada dirumah roboh saat aktivitas pengerjaan jalan TOL.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan PT. HKI Ahmad Tohari, telah mejelaskan bersedia untuk bertanggung jawab penuh terhadap rumah Heryadi, yang terdampak dari pengerjaan jalan TOL.  Jumat kemarin, (10-09-2021).

“Adapun kesepakatan antara Pihak PT. HKI dan Heriyadi juga Kuasa Hukumnya, yaitu :

1. Pihak PT.HKI dan Heriyadi beserta Kuasa Hukumnya menyepakati akan mengungsikan Heriyadi dan keluarganya selama pengerjaan jalan TOL. Seluruh keperluan untuk diungsikan sewa rumah, pembayaran listrik, gas, air dan lainnya sepenuhnya tanggung jawab PT.HKI.

2. Terkait kompensasi kerusakan rumah Heryadi pihak PT.HKI bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan tersebut yang di akibatkan dari aktivitas pengerjaan jalan TOL dan selanjutnya akan didata kerusakan.
Dalam pertemuan itu juga perwakilan dari PT.HKI Ahmad Tohari segera langsung meminta data-data dari Heriyadi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Rekening Listrik, Rekening Gas, Air setelah ada kata sepakat dari kedua belah pihak.

“Kalau begitu pak ini kami minta data-datanya, KK, KTP, Rekening Listrik, gas, air, nanti kami ajukan dulu, ” ujar Ahmad Tohari dalam pertemuan tersebut.

Terkait pengajuan berapa kompensasi untuk kebutuhan mengungsi Heriyadi meminta kisaran Rp. 10.000.000 perbulan, termasuk biaya sewa rumah, listrik, gas, air dan lain-lain. Sementara itu pihak PT.HKI menerima pengajuan Heriyadi tersebut.
Namun pihak PT.HKI belum bisa memastikan, apakah disetujui nominal pengajuan tersebut. Untuk itu akan diajukan terlebih dahulu.

Terpisah Kuasa Hukum Heriyadi Laspri Antoni, SH, MH dan Alam Seri, SH menerangkan bahwa pertemuan kali ini merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya dan bertujuan untuk sama-sama melihat kondisi di lapangan terhadap klien kami Heriyadi.

Terkait permasalahan point 2 hasil pertemuan dengan PT.HK , PT.HKI di Indralaya kemaren, Rabu (08/09/21). Dimana klien kami terganggu akibat aktivitas pengerjaan jalan TOL oleh PT.HKI sudah kami anggap clear atau sepakat dalam pertemuan ini, tetapi tergantung nanti kesepakatan nominalnya masuk atau tidak dengan klien kami.

Kemudian permasalahan yang point 1 Terkait pembebasan lahan bukan wewenang dari pihak PT.HKI, dan PT.HK. Pembebasan lahan atau pengadaan lahan jalan TOL ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK.

Laspri Antoni, SH, MH menerangkan, dalam kesempatan pertemuan tadi kami telah mengukur patok/trase batas tol disamping rumah klien kami disaksikan oleh pihak PT.HKI. Hasilnya lebar ruas jalan TOL tersebut hanya 34 meter. Diukur dari titik terluar jalan umum yang berbatasan langsung dengan jalan tol ke patok /trase jalan TOl dekat rumah klien kami. Artinya ruas jalan TOL tersebut kurang dari aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2, dimana di Luar Kota harusnya lebarnya 40-70 meter. Sedangkan itu hanya 34 meter, seharusnya rumah klien kami Heriyadi masuk ruas jalan TOL dan harus dibebaskan.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya terkait tuntutan point 1. Laspri Antoni, SH, MH., menjelaskan pihaknya akan tetap menuntut point 1 untuk dibebaskan lahan klien kami Heriyadi karena tidak sesuai dengan aturan tersebut. Pihaknya juga nanti akan mencoba berkomunikasi dengan pihak BPN Prabumulih, PPK dan pihak-pihak yang berkaitan lainnya sampai rumah dan lahan klien kami dibebaskan.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(M.S.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60