Bawaslu Lebak di Duga Abaikan Putusan Perkara Dari DKPP RI: Hingga Masih Banyaknya ‘DOUBLE JOB’

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Lebak – Bekerja sekaligus di dua tempat berbeda atau double job, jadi pilihan setiap orang yang ingin mendapatkan pendapatan tambahan ataupun karier.
Namun hal tersebut tidaklah semua karir ataupun jabatan bisa secara sah ataupun legal dalam bentuk ketentuannya.

Seperti dasar ketentuan yang telah diketahui pada Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2023. Dijelaskan bahwa teradu yaitu dalam hal ini adalah BAWASLU Kabupaten Lebak yang telah melantik 27 Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diduga memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat bekerja penuh waktu, sebagai Panwascam.
Rabu, (12-4-2023).

Untuk hal ini telah diketahui juga bahwa para teradu juga sebelumnya diduga telah mengabaikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022, dan perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, karena masih terdapat Panwascam yang rangkap jabatan sampai saat ini.

Hal tersebut di jelaskan dan telah dituliskan dengan telah disertai unggahan sebuah Vidio yang sudah beredar di aplikasi jejaring Facebook nya, dengan nama “Rizwan Comrade, yang diketahui adalah merupakan salah satu Warga Masyarakat Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Bahkan diketahui juga, hal tersebut telah dibenarkan Rizwan, saat dirinya mengatakan kepada cyberinvestigasi.com melalui pesan singkat yang berbasis aplikasi WhatsApp pada hari hari Rabu 12 April 2023, sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.

“Ya, dan itu benar adanya, bahkan dari beberapa pihak terkait yang hadir dipersidangan saat itu menyatakan, bahwa sebagian dari 27 Panwascam yang rangkap jabatan mengakui tidak pernah meminta izin kepada instansinya masing-masing untuk menjadi Panwascam, papar Rizwan, seraya menambahkan.

“Jadi ketika fakta bisa dimanipulasi dan ditutupi oleh tinta hitam, akan tetapi yakin kebenaran takkan pernah tertukar.

Selanjutnya Rizwan, Ia juga telah menjelaskan bahwa dalam hal tersebut dengan jelas bahwa disini BAWASLU Kabupaten Lebak diduga telah Melanggar Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Padahal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 tentang syarat menjadi Panwaslu Kecamatan jo keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024 huruf m. bersedia bekerja penuh waktu; sebagaimana dipertegas didalam perpu nomor 1 tahun 2022 revisi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Bahwa yang dimaksud dengan “Bekerja Penuh Waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, artinya rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu tidak dibenarkan menurut undang-undang”.
Tutup Rizwan, diakhir penyampaiannya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60