Begini Modusnya saat 3 Remaja Penjual Celurit di Peruntukan Tawuran Ditangkap

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Jakarta- Sebanyak tiga orang remaja dicokok polisi, buntut menjual senjata tajam jenis celurit kepada orang tidak dikenal di depan SPBU Kemayoran.
Yang mana telah diketahui baha mereka diantaranya adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Ketiganya terlebih dulu memposting di akun Facebooknya, setelah dapat calon pembeli mereka komunikasi lewat WhatsApp.

“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” kata dia.

Diketahui juga ketiganya memang menjual sajam untuk para pelaku tawuran”, Gidion mengatakan, setiap orang yang punya dan menjual sajam tanpa izin bakal dikenakan sanksi tegas.

“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara.

Untuk itu saya mau sampaikan juga bahwa memiliki senjata tajam itu ada sanksi pidananya.

Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” ujar dia.

Lebih lanjut juga dikatakan Kapolres Jakarta Utara, yang sebelumnya adalah mantan Kapolres Bekasi Kabupaten, maka akibat perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia .

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60