Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Bertepatan dihari milad Adiyaksa, Kantor Kejati Banten di gerudug presedium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Banten yang terdiri dari Mada LMPI Banten, GEMAKO, dan Geger Banten.
Yang mana diketahui bahwa unjuk rasa yang dilakukan adalah sebuah penyampaian perihal yang selaman ini berkaitan dengan hibah dari Kesra Banten pada tahun 2018/2020″, Mengenai bantuan Pondok Pesantren yang disinyalir belum tuntas dalam penanganan hukum.
Dengan diantaranya persoalan adanya Oknum -oknum yang telah ikut serta dalam anggaran dana Hibah tersebut yang juga belum tersentuh Samapi sekarang.
Seperti dalam kesempatan itu Amrul, selaku Ketua DPP Geger Banten, dalam orasinya seraya mengatakan
“Kami meminta kepada Kejati Banten untuk mengungkap dana Hibah pondok pesantren tahun 2018/2020 yang selama ini hanya sebagian yang sudah disidangkan, akan tetapi dalam persidangan ada oknum oknum lain yang dinyatakan dalam sidang tersebut tidak di periksa atau di tindak, Tuturnya.
Juga senada dibenarkan Agus Wilis, yang juga mewakili dari Mada LMPI Banten dalam orasinya mengatakan,
“Kami minta kepada Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan Jilid II dan membentuk tim khusus agar dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018/2020 terbongkar semuanya, agar hukum di provinsi Banten berdiri tegak lurus dan jangan tebang pilih, seperti salah satunya dalam penanganan kasus hibah 2018/2020 yang samapai saat ini diduga belum tuntas pada penanganan nya.
Dikesempatan terpisah, Ivan H Siahaan, selaku Humas Penkum perwakilan Kejati Banten telah menyampaikan secara terbuka kepada rekan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten menjelaskan
“Saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya di Kejati Banten, dan mohon maaf pada saat kesempatan ini Kepala Kejati Banten sedang ada Acara, maka itu apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi masukan dan apa yang menjadi permasalahan.
Kejati Banten akan membetuk kelompok kecil secepatnya dalam permasalahan ini, tutur Ivan H Siahaan, selaku Humas Penkum.
“Saya sudah masukan ke milad Adiyaksa ini, kita sudah ada 25 perkara di provinsi Banten ini, dan bapak Kejati tidak bangga tapi sangat sedih dan prihatin semenjak berdirinya Kejati di Banten 20 tahun ini. Ungkapnya.
Disisi lain, Faisal Rizal, Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten dalam hasil wawancara ke media……… Mengatakan.
Dirinya beserta jajaran tim akan terus mendesak Kejati Banten untuk membuka kembali kasus Dugaan Korupsi ( jilid II), terkait hibah pondok pesantren Tahun 2018/2020 dari satuan kerja Biro Kesra provinsi Banten,sebagaimana.
1. perintah majelis Hakim dan putusan Perkara Nomor 21/Pidsus -TPK/2022/PN.Srg tanpa harus menunggu putusan inkracht
2. Mendesak Kejati Banten untuk memeriksa dan melakukan serangkaian Tindakan Penyelidikan, penuntutan dan upaya paksa lainya, berdasarkan alat alat bukti yang cukup, sebagaimana telah diperiksa di persidangan (fakta hukum), terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan perkara nomor 21/Pid sus -TPK/2021/PN.Srg. tanpa perlu menunggu Putusan kasasi, agar recovery kerugian keuangan negara bisa dilaksanakan dengan maksimal.
3. Mendesak Kejati Banten agar merespon dan selanjutnya menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banten.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan tidak pidana korupsi( vide pasal 41 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tutupnya”.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
M.s