Salah Satu Oknum PNS Kedapati Telah Melanggar Ketentuan Aturan Poligami

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 11 Februari 2021, Lebak – Sering diantaranya terdengar dan diketemukan tentang persoalan persoalan poligami yang terjadi pada oknum PNS. Seperti salah satu contoh tentang adanya oknum PNS dengan inisial (Sryd) selaku oknum PNS yang mengajar di salah satu SDN 1 yang berada diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupatn Lebak, yang diduga menikah lagi tanpa menempuh sebuah proses yang sebagaimana mestinya.

Banyak istri PNS yang lapor akibat suami menikah lagi dan terjadi di kalangan aparatur sipil negara atau ASN (PNS), dan yang akhirnya sang istri tempuh cara dengan melapor ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Padahal ASN yang memiliki istri lebih dari satu syaratnya cukup berat.
Diantaranya ASN tersebut harus ada izin tertulis istri, dan juga izin pimpinan.
Kamis, (11/2/2021).

Juga dalam hal ini umumnya bahwa sangsi tersebut seperti akan dikenaka non job, ataupun turun pangkat juga sangsi lainnya yang akan diberlakukan terhadap ASN.

Namun seperti dikesempatan kali ini, selaku tim cyberinvestigasi.com bahwa juga dilapangan telah menemukan adanya salah seorang oknum PNS yang menjabat selaku guru di salah satu sekolah SDN 1, yang ternyata benar telah diduga melanggar ketentuan hukum dalam berpoligami.
Sesuai yang tertera di pasal 4 ayat 1 PP no.45 tahun 1990 bahwa.

“Pegawai sipil pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atau atasan dan istrinya, dan apabila hal tersebut tidak mencukupi maka sangsiya akan di pecat dari jabatan.

Juga selanjutnya, sesuai dari hasil investigasi “tim” dengan coba mendatangi ketempat dimana oknum pns guru tersebut mengajar, ternyata tidak ada”, bahkan juga coba di hubungi melalui seluler pun tidak mau angkat dan balas sms.

 

Lalu dikesempatan lain, Hj.Suhaeti, selaku kepala sekolah SDN 1, bahkan juga telah turut membantu untuk menghubunginya, namun ternyata juga di abaikan pungkasnya.

Padahal dalam hal ini, “kami dan tim” sebatas hanya ingin mencoba berkomunikasi, untuk lebih mempertanyakan perihal kebnaran nya, atas adanya informasi dan pengaduan yang sudah terhimpun dan “Kami” terima”,
Namun Oknum tersebut terkesan menghindari untuk ditemui.

Maka untuk itu dikarenakan orang yang kita coba temui tidak merespon, maka dengan bukti bukti maupun saksi yang ada maka berita ini terpaksa kami terbitkan dan sekaligus juga kami tim dari cyberinvestigasi.com akan menempuh pengaduan kepada pihak terkait secara kedinasan ataupun kepihak terkait lain nya, sesuai menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990.

“Bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua-ketiga-keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP30/1980”). yang telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cyber/Red
(Lebak-Banten)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60