Cyberinvestigasi.com, Sabtu, 14 Agustus 2021, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki program terkait tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI (ORI), dalam hal penelaahan dan penyusunan peta jalan (road map) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti disampaikan Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf, yang telah menjelaskan atas tindakan korektif tersebut sebenarnya sudah termuat dalam rencana strategis (renstra) BKN tahun 2020-2024.
“Bisa saya sampaikan, bahwa sesungguhnya kalau bisa berterus terang, ada atau tidak adanya tindakan korektif yang disampaikan oleh ORI, sesungguhnya BKN sudah punya program-program tersebut,” ujar Supranawa, dalam jumpa pers secara daring, Jumat kemarin, pada 13 Agustus 2021.
“Oleh sebab itu, tindakan korektif yang disampaikan ORI kami pandang sebagai bentuk dukungan terhadap program yang sudah kami jalankan mulai dari 2020-2024, bahwa sudah terakomodasi dalam renstra BKN,” sambungnya.
Supranawa menambahkan dalam program dimaksud sudah memuat penguatan hukum dalam perumusan perundang-undangan di bidang kepegawaian”,
Selanjutnya juga, bahwa dalam penguatan hukum itu, ada Regulatory Impact Assessment (RIA) atau penilaian dampak suatu peraturan, terangnya.
“Sebab dalam RIA ini, BKN harus melakukan evaluasi, review, terhadap peraturan perundang-undangan yang ada terutama dilihat dari sisi dampaknya.
Agar dari hasil RIA ada rekomendasi dan tindak lanjut yang berimplikasi terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang kepegawaian,” imbuhnya.
Kemudian, penguatan hukum juga memuat naskah akademik terhadap kebutuhan peraturan atau kebijakan yang belum ada berdasarkan aturan saat ini.
Dalam materi ini termasuk pengalihan status kepegawaian.
“Sesungguhnya tidak saja pengalihan dari non-ASN jadi ASN, tetapi juga berlaku sebaliknya dari ASN jadi non-ASN.
Seperti yang terjadi di Bulog,” ucap Supranawa.
Pada kesempatan lain, dalam kesempatan itu Supranawa, telah membantah kesimpulan Ombudsman RI yang menyatakan BKN tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen Tes Wawasan”, Kebangsaan (TWK), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, BKN menyampaikan keberatan kepada lembaga negara pemantau pelayanan publik tersebut.
Seperti surat tanggapan BKN yang memuat keberatan itu sudah dikirimkan kepada Ketua Ombudsman RI pada hari ini, Jumat (13/8).
“Kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Supranawa.
Sebelumnya, Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Presiden Jokowi terkait dengan maladministrasi pelaksanaan asesmen TWK KPK.
Salah satunya, presiden memonitoring tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan terkait asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.s)