cyberinvestigasi.com, Jumat 9 April 2021, Serang – Pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Serang menanggapi pemberitaan terkait persoalan kepastian hukum sebidang tanah atas nama Hartati pada pemberitaan sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Serang melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tardi, saat ditemui diruangannya mengatakan, bahwa perihal itu terdapat suatu kesalahpahaman, apalagi terkait pada berkas permohonan pengajuan PTSL atas nama Hartati Syakiroh.
“Informasi yang kami terima dan setelah dicek berkas atas nama Hartati sejak diawal memang belum terdaftar, atau tidak terentry pada program PTSL yang diajukan oleh pihak Desa Singarajan pada tahun 2017 lalu,” katanya, Jum’at (09/04/2021).
Pada saat itu anggaran program strategis nasional PTSL di Desa Singarajan masuk pada tahun anggaran 2017, berkas atas nama Hartati Syakiroh oleh pihak Desa Singarajan baru diserahkannya pada bulan Februari 2018.
Sedangkan pada anggaran tahun 2018 itu Desa Singarajan tidak mendapatkan program PTSL, informasinya saat itu yang menyerahkan berkas adalah Wowo staf Desa Singarajan, ungkapnya.
Tardi menambahkan hasil berkas yang terkumpul, terkait pada bidang tanah yang diajukan terdapat adanya pernyataan dari pihak Desa Singarajan bahwa bidang tanah tersebut adalah tanah warisan yang belum jelas.
“Adanya kedua belah pihak yang mengklaim bahwa bidang tanah itu merupakan haknya, antara Hartati Syakiroh dan Eni Kurniati”, tapi dari pernyataan keduanya terlihat belum jelas,
Dengan adanya persoalan perihal dimaksud, pihak ATR/BPN Kantah Serang telah membuat klarifikasi yang akan dikirimkan kepada pihak Desa Singarajan untuk menjelaskannya awal kejadian dan kronologis mengapa hal itu bisa terjadi”, Ungkapnya.
Cyber-Red
(Neng)