Buka Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Kepri, Kadivkum Polri Soroti Soal Hoaks

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 26 April 2021, Jakarta – KEPALA Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM membuka kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Senin (26/4/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Karosunluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, PJU Polda Kepri, Perwakilan Pengusaha Batam, Perwakilan Awak Media, Perwakilan Mahasiswa Batam, Perwakilan Kerukunan Tionghoa dan instansi terkait.

“Dalam kesempatan tersebut Kadivkum Polri mengatakan, penyuluhan hukum untuk masyarakat sangat penting dilakukan dalam menumbuhkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan kehidupannya,” ucap Kadivkum Polri Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM. saat digelar nya acara buka Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Kepri, Kadivkum Polri Soroti Hoaks.

Selanjutnya Suryanbodo menyampaikan materi penyuluhan hukum yang akan disampaikan pada pertemuan ini yaitu tentang penelitian masyarakat pengamanan swakarsa dan penanganan hoaks.

“Komunikasi masyarakat atau disingkat Polmas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepolisian Masyarakat, yang mempunyai makna suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah,” paparnya.

Melalui strategi Polmas, lanjut Kadivkum Polri, masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diikutsertakan dalam melakukan upaya-upaya penangkalan pencegahan dan penanggulangan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.

Materi lain dalam penyuluhan ini adalah pengamanan swakarsa atau yang disebut dengan PAM Swakarsa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2000 tentang pengamanan Swakarsa.

“Sebab pada era keterbukaan di dalam kemajuan teknologi saat ini semua orang bisa bersuara, namun tentu harus disertai dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarkan itu valid. Berita bohong atau yang biasa disebut hoaks menjadi suatu permasalahan besar yang bisa menciptakan disharmonisasi di dalam masyarakat yang dalam kenyataannya bisa berujung pada proses pidana,” katanya.

Adapun strategi dalam penanganan hoaks lanjut Kadivkum, selain preventif dan preemtif adalah melalui penegakan hukum atau tindakan represif yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dipahami sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidaktahuannya akan peraturan tersebut,” tutup Kadivkum Polri Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, MM. PM – Kepri.

Cyber-Red
(M.s.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60