Buntut Ulah Oknum Matel Ormas Pemuda Pancasila Angkat Suara

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Kabupaten Bogor – Situasi yang kian memanas Ormas Pemuda Pancasila di jalan baru Galuga berbuntut dari ulah oknum Matel (mata elang) yang diduga menarik kendaraan bermotor di jalan wilayah Cibungbulang, pasalnya Matel (mata elang) yang berada di wilayah Cibungbulang membuat Ormas Pemuda Pancasila Geram karena menarik kendaraan bermotor tanpa melalui presedur yang benar.
Kamis, (05/01/2023).

Di lokasi tersebut Eko sebagai Hamkam Pemuda Pancasila PAC Leuwiliang menuturkan kepada awak media “Matel (mata elang) sudah sangat-sangat meresahkan, dalam satu Minggu ini saja sudah 2 korban yang mengadu kepada kami bahwa motornya di ambil paksa di jalan wilayah Cibungbulang oleh matel tanpa ada mediasi sama sekali”,

“2 unit yang di ambil oleh matel tersebut motor beat tahun 2019, surat BSTK nya sudah ada di kami, dan kami akan menindak lanjutkan permasalahan ini”.

Padahal sudah jelas, Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

Putusan tersebut menyebut perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan kreditan dari debitur macet secara sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara debitur atau nasabah dan kreditur

Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Jadi kami selalu Organisasi Pemuda Pancasila berharap untuk aparat kepolisian menindak tegas matel yang masih mengambil kendaraan di jalan karena sudah sangat-sangat meresahkan.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

Mra

banner 300x250

Related posts

banner 468x60