Ini Penjelasan Rosihudin: Kantor KUA Juga Untuk Pelayanan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Dalam kesempatannya dan saat dijumpai awak media di ruang kerja, Selaku Kepala KUA kasemen Rosihudin, dirinya menyampaikan terkait pungsi sebuah pelayanan terhadap masyarakat, seperti halnya untuk di Kantor KUA Kasemen yang juga dikatakan bahwa KUA juga menerima dan melayani dalam hal pembuatan surat akta ikrar wakaf”,

Dan juga kantor KUA itu bukan sebatas melayani untuk orang yang menikah saja, melainkan untuk melayani juga perihal pembuatan Akta ikrar wakaf.

Hal tersebut sudah tertuang berdasarkan uu No 41 tahun 2004, tentang wakaf dan Permenagraria no 2. tahun 2017, tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, papar Rosihudin.

“Contoh, untuk persyaratan bagi wakaf yang masih hidup harus mencantumkan surat permohonan pembuatan Akta ikrar wakaf oleh wakif/nadzir, sebagai bukti kepemilikan atas tanah (sertifikat, AJB, Akta Hibah, Sppt Dll), tegasnya.
Bisa juga berdasarkan surat keterangan dari kelurahan perihal tanah wakaf (model Wk ),

“Dan untuk surat keterangan dari lurah juga harus di ketahui camat yang telah jelas menerangkan bahwa tanah tidak sengketa, atau pernyataan wakaf dari wakif (di atas materai) dan di dukung 2 orang saksi.

Sedangkan untuk permohonan pengesahan Anggota Nadzir perorangan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 2 orang Anggota.

Untuk surat pengesahan Nadzir dari kantor KUA,foto copi KTP wakif,Anggota nadzir(5 orang)dan 2 orang saksi,harus membawa materai sebanyak 12 lembar,survei lokasi oleh pejabat pembuat Akta ikrar wakaf/kepala KUA.

Disisi lainnya, persyaratan bagi wakif yang telah meninggal dunia harus mencantumkan surat permohonan pembuatan Akta ikrar wakaf oleh wakif/nadzir,bukti dari kepemilikan atas tanah sertifikat, Ajb, Akta Hibah, SPPT, dll

tujuan dari membuat surat Akta ikrar wakaf itu, agar jangan sampai terjadi nya tanah tanah wakaf berkeliaran, dan itu harus di catat oleh pejabat, dan juga untuk masyarakat tidak usah merasa cemas karena pembuatan surat Akta ikrar wakaf gratis tidak di pungut biaya.

“Di karenakan untuk di wilayah kasemen tanah wakaf yang sudah di daftarkan ke kantor KUA sebanyak 144 titik untuk di setiap kelurahan, tapi masih ada yang belum di daftarkan ke kantor KUA itu sekitar ada 100/200 titik yang belum terdaftar.

Harapan kedepan nya masyarakat jangan sungkan sungkan untuk mendaftarkan pembuatan surat Akta ikrar wakaf ke kantor KUA kasemen, tutup Rosihudin, selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

Agus.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60